Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Tepat 1 Tahun Dipecat, Eddy Ngganggus Resmi Gugat Bank NTT ke PHI

11
×

Tepat 1 Tahun Dipecat, Eddy Ngganggus Resmi Gugat Bank NTT ke PHI

Sebarkan artikel ini

Kupang – Mantan Kepala cabang Bank NTT Kefamenanu, Eddy Nganggus yang dipecat manajemen Bank NTT resmi melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait pemecatannya yang dinilai tanpa dasar yang jelas.

“Kemarin, 4 April 2023 saya resmi mendaftarkan gugatan ke PHI dengan nomor daftar 348/sjum/4/2023/pn.kpg,” kata Eddy kepada kampiunnews usai mendaftarkan gugatannya di PN Kupang, Rabu, 5 April 2023.

Dia mengaku dirinya dipecat oleh manajemen pada 4 April 2022, atau setahun yang lalu. Pada tanggal yang sama dirinya mengajukan gugatan ke PHI.

“Saya ingin persoalan ini tidak diselesaikan di PHI, tapi setelah 365 hari tidak ada niat baik dari manajemen Bank NTT, maka saya ajukan gugatan,” tegasnya.

Menurut Eddy, dalam laporannya, terdapat dua tuntutan yang diajukan yakni meninjau kembali SK pemecatannya yang dinilai tak sesuai aturan, serta alasan dirinya dipecat oleh manajemen Bank NTT.

“Tinjau kembali putusan PHK, alasannya ada 2 hal yang keliru, pertama alasan PHK dan proses PHK yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Diketahui manajemen Bank NTT memecat Eddy Nganggus karena komentarnya di chanel you tube dengan judul “MTN Bank NTT, nasi sudah jadi bubur”.

Dimana Eddy menilai pembelian MTN senilai Rp50 miliar dari PT SNP yang menjadi temuan BPK RI perwakilan NTT tak akan kembali.

Pencerahan Eddy di chanel itu dinilai manajemen Bank NTTsama dengan membuka rahasia bank, sehingga Eddy dicopot dari jabatannya sebagai Kepala cabang Bank NTT Kefamenanu, dan akhirnya dipecat pada 4 April 2023. “Pemecatan tanpa teguran lisan, tertulis dan alasan jelas,” tegas Eddy. ( fw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *