Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Soal Urusan Listrik : Anggota DPRD Malaka Desak Mentri BUMN Copot Kepala PLN Se Daratan Timor

508
×

Soal Urusan Listrik : Anggota DPRD Malaka Desak Mentri BUMN Copot Kepala PLN Se Daratan Timor

Sebarkan artikel ini

Malaka – Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar, Jemmy Koe mendesak Mentri BUMN, Erick Tohir segera mencopot Kepala PLN Se Daratan Timor karena dinilai gagal mengurusi PLN di Wilayah daratan Timor yang berpotensi merugikan warga.

Kementrian BUMN harus proaktif turun ke daratan Timor melakukan investigasi dan mendeteksi persoalan yang terjadi terkait seringnya dilakukan pemadaman listrik selama 3 bulan terakhir tanpa sepengetahuan warga.

Bila persoalan pemadaman listrik ini tetap dibiarkan maka kerugian warga semakin besar lantaran berbagai aktifitas warga yang berkaitan dengan urusan listrik lumpuh.

Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar, Jemmy Koe mengatakan hal itu kepada wartawan di Betun – Ibu Kota Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Jumat ( 24/3-2023)

Jemmy mengatakan persoalan sering adanya pemadaman listrik oleh PLN di daratan Timor tanpa pemberitahuan sangat merugikan warga dañ sangat mengganggu warga diberbagai dimensi kehidupan.

Kata Jemmy, banyak warga yang mengeluh karena usaha mereka yang berkaitan dengan urusan listrik macet total dan mengalami kerugian yang cukup besar, belum lagi dengan banyaknya peralatan elektronik milik warga yang rusak karena pemadaman listrik tidak diinformasikan sebelumnya ke warga. ” Ini tidak bisa dibiarkan. Mentri BUMN harus proaktif dan bersikap tegas memperhatikan persoalan diatas. Kita minta semua Kepala PLN Se Daratan Timor diperiksa, bila ketahuan ada yang lalai dan kerja diluar ketentuan supaya segera dicopot”, ujarnya.

Sementara itu Libas Malaka.com (23/3-3023) merilis berita dengan judul ”
Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan Peralatan Elektronik Rusak PLN Betun Bakal Digugat Warga” menyebutkan PT. Perusahan Listrik Negara (PLN) Persero ULP Atambua SULP Betun Kabupaten Malaka rutin melakukan pemadaman tanpa pemberitahuan sangat merugikan warga masyarakat setempat

Dikatakan dalam rilis itu,
sudah hampir 3 bulan selalu ada jadwal pemadaman baik siang maupun malam, Kalau alasan pasang tiang baru kenapa malam juga mati, Kalau alasan ada pohon tumbang apakah tiap hari ada pohon tumbang , Kalau alasan travo terbakar nemangnya travo bekas, yang dipasang sehingga terbakar, Demikian ucap salah satu warga Kabupaten malaka, Dr. Yohanes Bernando Seran S.H M.Hum kepada media ini Kamis 23 Maret 2023

Lanjut Nando Seran ,Selama kurun waktu tiga bulan pemadaman listrik pihak PLN tidak melakukan pemberitahuan sebelumnya. Ini mengakibatkan banyak alat elektronik warga yang mengalami kerusakan.

Untuk itu, kata dia, dirinya lagi mempertimbangkankan untuk melakukan langkah hukum seperti gugatan ganti rugi dalam tataran class action

” Kita juga bakal melaporkan kepada Dirut PLN Pusat untuk melakukan audit investigatif kepada menajemen PLN Betun agar dapat diketahui sebab mendasar terjadinya pemadaman listrik secara amburadul di Malaka” , ujarnya.

Kita merasakan ketidak adilan dalam pelayanan PLN selama ini dimana jika pelanggan pulsa listrik habis maka listrik padam tetapi jika PLN mengalami stagnasi yang menyebabkan listrik padam para pelanggan tidak bisa berbuat apa apa. PLN pun tidak diberi sanksi apapun”, imbuhnya.

” Memang inilah akibat dari monopoli PLN dalam bidang perlistrikan. Dalam hal ini dibutuhkan pengoperasian listrik swasta untuk konsumen supaya ada pilihan”, bebernya.

Pln Malaka harus membeberkan sebab musabab terjadinya pemadaman tidak beraturan di malaka. Ini wujud pertanggungjawaban PLN kepada konsumen.

Hak-hak pelanggan PLN itu diatur jelas dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang salah satu hak konsumen adalah berhak mendapatkan ganti rugi jika ada pemadaman listrik tanpa pemberitahuan yang mengakibatkan peralatan elektronik warga mengalami kerusakan”, tandasnya. (boni/ed)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *