Sidang kasus dugaan korupsi Kepala Desa Numponi – Kabupaten Malaka memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palapa Kupang, Selasa ( 24/5-2022) dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Teddy Widiartono, Hakim Anggota, Yulius eka Setiawan dan Nike Priyantini dan Jaksa Penuntut Umum, Michael AF Tambunan.
Seperti disaksikan wartawan media ini, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Numponi telah sampai pada tahap pembacaan surat tuntutan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 24 mei 2022. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Terdakwa Kepala Desa Numponi, AYM sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2017-2020 untuk pekerjaan pembangunan saluran drainase 2017, rehabilitasi rumah tahun 2017, bak penampung air tahun 2018, rehabilitasi rumah tahun 2018, embung desa tahun 2018, perkerasan jalan sirtu 2018, pembangunan jalan lingkungan tahun 2019, pembangunan posyandu 2020 dengan total kerugian negara sebesar 420.983.636,61 dimana telah dilakukan pemulihan KN sebesar 174.321.000,-
Dalam surat tuntutan, terdakwa dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 UU TPK dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, denda sebesar Rp. 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar 246.662.636,61 subsidiair penjara 1 tahun 6 bulan.
Agenda persidangan pada hari Selasa Minggu depan adalah pledooi/ pembelaan terdakwa. ( boni)