Jakarta – Sidang gugatan Wakil Sekretaris Partai Demokrat NTT, Faby Banase terhadap Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Leonardus Lelo dan Panitia Muscab Partai Demokrat NTT dengan Nomor Perkara : 010/PIP-MPD/2022 Kabupaten Malaka,Propinsi Nusa Tenggara Timur digelar Mahkamah Partai Demokrat secara Zoom di Jakarta, Rabu (20/7-2022).
Sidang dipimpin Ketua Tim Kajian Perkara Mahkamah Partai Demokrat, M.M. Ardy Mbalembout, S.H.,M.H.,CLA.,AllArb didampingi dua Anggota Majelis Hakim masing-masing M.Oki Isnaeni,SH,MH, Laksamana Muda (Purn) Fadjar sampurno dan Panitera, Agatha Lidya Rafli,B.Sc,SH,MH, menghadirkan Fabi Banase sebagai Kuasa Penggugat , BHPD Partai Demokrat NTT, Mario Lawung, SH, MH sebagai Kuasa Tergugat dan 6 Saksi Penggugat dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka, Marius Boko dkk.
Seperti yang disaksikan Wartawan media ini melalui Zoom , Sidang yang seharusnya bisa menjawab semua persoalan dalam gugatan ini namun fakta sidang menunjukkan gugat lain dijawab lain.
BHPD Partai Demokrat NTT, Mario Lawung, SH, MH sebagai Kuasa Tergugat dalam sidang tersebut diluar prediksi menjawab banyak hal diluar pertanyaan penggugat sehingga terkesan gugat lain jawab lain. Badan Hukum Partai Demokrat NTT sebagai kuasa hukum tergugat seolah tidak paham Materi Gugatan yang disampaikan Penggugat.
Gugatan Faby Banase dengan Nomor Perkara : 010/PIP-MPD/2022 Kabupaten Malaka,Propinsi Nusa Tenggara Timur seharusnya hanya berlaku khusus bagi Kabupaten Malaka bukan Kabupaten TTU dan Kabupaten Kupang.
Berikut disajikan materi gugatan dari Faby Banase sebagai Penggugat dan Jawaban dari
BHPD Partai Demokrat NTT, Mario Lawung, SH, MH sebagai Kuasa Tergugat dalam Sidang Perkara di Mahkamah Partai Demkorat .
Kepada Yth.
Mahkamah Partai Demokrat
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Di- Jakarta
Dengan Hormat.
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Fabianus Bessie Banase, SE
KTA : 1190601220011578
Pekerjaan : Swasta
Jabatan : Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat Prov.Nusa Tenggara Timur
Wakil Ketua Panlak (Organizing Committee) Muscab PD Tahun 2022
Alamat Domisili : Kota Kupang.
Selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT”.
Dengan ini “PENGGUGAT” Mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Panitia Musyawarah Cabang Partai Demokrat Tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur.
Untuk selanjutnya disebut sebagai”TERGUGAT”
1. OBYEK SENGKETA
Proses Verifikasi Berkas Calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Malaka oleh Panitia Musyawarah Cabang Partai Demokrat Tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur di Kota Soe.Kabupaten Timor Tengah Selatan.
KEPENTINGAN PENGGUGAT:
PENGGUGAT:
Merasa DPC Kabupaten Malaka dirugikan yang mana tidak diakomodir sebagai Bakal Calon Ketua DPC Partai Demokrat.
PENGGUGAT: Merasa telah terjadi pembangkangan terhadap Aturan Peraturan Organisasi/PO.05 dan PO.02 oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Panitia Musyawarah Cabang Partai Demokrat Tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur.
2. POSITA/ALASAN GUGATAN:
KABUPATEN MALAKA:
Pada saat pendaftaran terdapat 5 (Lima) Surat Dukungan DPAC kepada Saudara Petrus Damianus Febry Tahu dengan menggunakan SK DPAC yang lama. yakni DPAC Malaka Barat, DPAC Malaka Timur, DPAC Sasitamean, DPAC Laenmanen, DPAC Weliman.Sedangkan Saudara Egidius Atok mendapat 7 (Tujuh) Surat Dukungan DPAC dengan menggunakan SK DPAC yang baru.
(Bukti Terlampir)
3. Dalam Surat Pemberitahuan Nomor:06/BPOKK/DPP.PD/VI/2021 tentang: PENEGASAN LARANGAN MELAKUKAN KEGIATAN MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB): PERGANTIAN KETUA TINGKAT DPAC, DPRT DAN DPART : PERGANTIAN KEPENGURUSAN DISELURUH TINGKAT ORGANISASI PARTAI DEMOKRAT DAN PERGANTIAN ALAT KELENGKAPAN DEWAN MAUPUN UNSUR PIMPINAN ANGGOTA DEWAN TINGKAT PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA tertanggal 14 Juni 2021.
(BUKTI TERLAMPIR)
Dan dipertegas kembali dalam INSTRUKSI PERSIAPAN PELAKSANAAN MUSCAB DPC PARTAI DEMOKRAT SELURUH INDONESIA NO.05/INT/DPP.PD/11/2022 tertanggal 19 Februari 2022…
(BUKTI TERLAMPIR)
4. KEPENTINGAN PENGGUGAT YANG DIRUGIKAN:
PENGGUGAT: Merasa Dewan Pimpinan Cabang yang akan melaksanakan Musyawarah Cabang Partai Demokrat Tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yakni:
Kabupaten Malaka: 2 (Dua) kandidat diakomodir dengan menggunakan 2 SK yakni SK DPAC yang Lama dan SK DPAC Baru, sehingga hasil pleno: Menetapkan 2 Bakal Calon Ketua DPC Kabupaten Malaka.
Dengan demikian mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap Bakal calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Malaka.
PENGGUGAT: Merasa telah terjadi pembangkangan terhadap: Peraturan Organisasi Nomer: PO/02/DPP-PD/V/2021,Tanggal 03 Mei 2021 Tentang Musyawarah Daerah /Musyawarah daerah Luar Biasa/Musyawarah Cabang/Musyawarah Cabang Luar Biasa, Serta penunjukan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang,Ketua Dewan Pimpinan Ranting,Dan Ketua Dewan Pimpinan Anak Ranting;
Instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 05/INT/DPP.PD/II/2022 Tanggal 19 Februari 2022 Tentang Instruksi Persiapan Pelaksanaan Muscab DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia; Poin 2 Yakni DPD agar memperpanjang SK PAC yang telah habis masa berlaku serta wajib melakukan konsultasi kepada BPOKK DPP PD dalam hal akan melakukan pergantian Ketua PAC.Syarat Ketua PAC yang dapat diganti adalah apabila berhalangan tetap (meninggal,mengundurkan diri,sakit keras,atau terlibat
masalah hukum) serta sudah tidak aktif yang dibuktikan dengan persetujuan rapat pleno pengurus DPC.oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Panitia Musyawarah Cabang Partai Demokrat Tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur
5. PETITUM/TUNTUTAN:
Dalam pokok perkara/sengketa:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Batal atau tidak Sah Saudara Egidius Atok sebagai Calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Malaka Periode 2022-2027
3.Menyatakan untuk tidak diberlakukan SK DPAC yang baru,tetapi tetap menggunakan/memberlakukan SK Dewan Pimpinan Anak Cabang lama untuk Kabupaten Malaka dalam Pelaksanaan Musyawarah Cabang Partai Demokrat Tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur
4.Menetapkan Saudara Petrus Damianus Febry Tahu sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka.
5. Memberikan teguran keras terhadap sdr.Leonardus Lelo,S.IP.M.SI.sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur
6. Memberikan teguran keras terhadap Wakil Ketua I DPD PD NTT,Wakil Ketua II DPD PD NTT, dan Ketua BPOKK DPD PD NTT.
7.Mengaktifkan kembali Ketua DPAC lama yang sebelumnya dinonaktifkan.
6. SAKSI-SAKSI
1. Sdr.Marius Boko, PLT Ketua DPC Demisioner Partai Demokrat Malaka .
2.Sdr.Paulus Tolan, Sekretaris DPC Demisioner Partai Demokrat Malaka.
3. Sdr.Petrus Damianus Febry Tahu, Wakil Ketua IV Demisioner Partai Demokrat Malaka.
4. Sdr.Nicolaus Molo, Ketua DPAC Sasitamean.
5. Sdri.Yuliana Bano, Ketua DPAC Malaka Barat.
6. Emanuel Wempy, Bendahara DPC Partai Demokrat Malaka
Sementara itu dalam Jawaban dan Klarifikasi yang disampaikan Kuasa Hukum Ketua DPD Partai Demokrat NTT dan Panitia Muscab melalui surat Nomor:056/BHPP-DA/DPD PD/NTT VII/2022, Perihal : Jawaban dan Klarifikasi menyebutkan sebagai berikut :
Kepada Yth.Tim Kajian Perkara Mahkamah Partai Demokrat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
Di-Jakarta
Dengan Hormat.
Bahwa sebagaimana surat yang kami terima tertanggal 24 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh ketua Tim Kajian Perkara Mahkamah Partai Demokrat perihal permintaan klarifikasi atas gugatan Fabianus Bessie Banase, SE maka dengan ini kami mangajukan jawaban sebagai berikut:
Dalam Eksepsi/Keberatan
A. Tentang Legal Standing
1. Bahwa Fabianus Bessie Banase,SE tidak memiliki legal standing sebagai penggugat dalam mengajukan gugatan terhadap Proses Verifikasi Berkas Calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Kupang, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara.
2. Bahwa Fabianus Bessie Banase, SE dalam mengajukan gugatan bertindak sebagai wakil sekertaris DPD Partai Demokrat Prov. NTT/wakil ketua Panlak Muscab Partai Demokrat Prov. NTT dan bukanlah salah satu kandidat calon ketua pada tiga kabupaten yang dimaksud.sehingga tidak terdapat suatu bentuk kerugian yang nyata baik formil maupun materil terhadap terbitnya objek sengketa A quo.
3. Bahwa sampai dengan saat ini tidak ada suatu bentuk keberatan dari para pihak/calon ketua pada tiga kabupaten yang dimaksud.
4. Bahwa Fabianus Bessie Banase,SE tidak dapat menunjukan surat kuasa ataupun dokumen-dokumen penunjang yang dapat membuktikan diri mewakili calon ketua dari ke tiga kabupaten yang dimaksud.
5. Bahwa dengan tidak adanya legal standing dari Fabianus Bessie Banase,SE maka sepatutnya gugatan tersebut ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
B.Tentang Gugatan Kabur
1. Bahwa sebagaimana dalam gugatannya Fabianus Bessie Banase,SE. mendalilkan objek sengketa yang dimaksud adalah Proses Verifikasi Berkas Calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Kupang, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara oleh Panitia Musyawarah Cabang Partai Demokrat Tahun 2022 Untuk Kabupaten/Kota,se-Nusa Tenggara Timur Di Kota Soe, KabupatenTimor Tengah Selatan.
2. Bahwa selanjutnya penggugat mengajukan gugatan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT hal ini kemudian menjadi rancu dan tidak jelas atau gugatan yang kabur dalam hal ini salah pihak mengingat objek gugatan adalah proses venfikasi berkas calon yang dilakukan oleh Pimpinan Sidang Pleno III sebagaimana fakta persidangan dan ketentuan dalam Pasal 15 huruf f Peraturan Organisasi Nomor:PO/02/DPP-PD/V/2021 tentang Musyawarah Daerah(MUSDA)/Muasyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) dan Muasyawarah Cabang (MUSCAB)/Musyawarah Cabang Luar Biasa(MUSCABLUB)serta Penunjukan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang. Ketua Dewan Pimpinan Ranting Dan Ketua Dewan Pimpinan Anak Ranting.
3.Bahwa Panitia Musyawarah yang dibentuk DPD Partai Demokrat hanya melakukan verifikasi terhadap Berkas Bakal Calon Ketua DPC dan bukan terhadap calon ketua DPC Partai Demokrat sebagaimana ketentuanPasal 14 b Ayat (3) huruf b. Panitia pengarah menerima dan memverifikasi persyaratan administrasi bakal calon ketua DPC PartaiDemokrat.
4. Bahwa dengan ketidaksesuaian antara objek gugatan dan subyek yang digugat maka gugatan dari Fabianus Bessie Banase,SE. menjadi tidak jelas atau kabur sehingga patutlah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima.
Dalam Posita
1.Bahwa pelaksanaan Proses Verifikasi Berkas Calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Kupang,Kabupaten Malaka,Kabupaten Timor Tengah Utara oleh Panitia Musyawarah Cabang Partai Demokrat Tahun 2022 Untuk Kabupaten/Kota,se-Nusa Tenggara Timur Di Kota Soe,Kabupaten Timor Tengah Selatan telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang termuat dalam Anggatan Dasar/Anggran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 dan Peraturan Organisasi Nomor: PO/02/DPP-PD/V/2021 tentang Musyawarah Daerah (MUSDA)/Muasyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) dan Muasyawarah Cabang (MUSCAB)/Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) serta Penunjukan Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang Ketua Dewan Pimpinan Ranting Dan Ketua Dewan Pimpinan Anak Ranting.
2. Bahwa sebelum dilakukan Verifikasi berkas calon ketua DPC, panitia telah malaksanakan tahapan pendaftaran calon ketua DPC yang mana para calon ketua DPC mengajukan syarat-syarat sebagaimana ketentuan dalam PO Nomor PO/02/DPP-PD/V/2021.Pasal 14 Huruf b Ayat(3).
3. Bahwa pada tahapan pendaftaran inilah dilakukan verfikasi oleh panitia yang mana sebagaimana fakta yang terjadi dan tertuang dalam berita acara :
a) Kabupaten Kupang: terdapat 3 Bakal Calon Ketua DPC yang mendaftarkan dini dan ketiganya memenuhi parsayaratan untuk diajukan sebagai bakal calon dalam sidang Pleno Muscab yakni atas Nama Yerak A. Bobbylex Pakh,SH.MKn, Winston N.Rondo dan Daniel Padji Mamo
b) Kab. Timor Tengah Utara: terdapat 1 bakal calon yang mendaftarkan diri dan memenuhi parsayaratan untuk diajukan sebagai bakal calon dalam sidang Pleno Muscab yakni atas nama Donatus G Nurak, sedangkan Maria Sofia Naro tidak pernah melakukan pandaftaran sebagai calon ketua DPC.
c) Kabupaten Malaka: terdapat 2 bakal calon yang mendaftarkan diri dan memenuhi parsayaratan untuk diajukan sebagai bakal calon dalam sidang Pleno Muscab yakni atas nama Petrus D.F. Tahu dan Egidius Atok. bahwa tidak pernah ada dokumen atau putusan resmi dari Dewan Kehormatan Daerah Partai Demokrat Prov.NTT perihal pelangaran kode etik yang dilakukan oleh bakal calon Egidius Atok.
4. Bahwa pada saat pleno verifikasi berkas calon ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang Pimpinan Sidang menskorsing sidang kerena terjadi keributan antara pengurus DPC Kab.Kupang yakni. antara sekretaris cabang dan Plt. sekertaris cabang yang diangkat oleh Ketua DPC demisioner Sdr. Winston N. Rondo dan bukan mengenai hasil verifikasi bakal calon ketua DPC. Keributan ini juga dipicu oleh Fabianus Bessie Banase,SE.sendiri yang bukan peserta rapat maupun pimpinan sidang.
5. Bahwa terkait Instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat nomor 05/INT/DPP.PD/II/2022 tanggal 19 Februari 2022 tentang instruksi persiapan pelaksanaan Muscab DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia poin 2 yakni: DPD agar memperpanjang SK PAC yang telah habis masa berlaku serta wajib melakukan konsultasi kepada BPOKK DPP PD dalam hal akan melakukan pergantian Ketua PAC. Syarat Ketua PAC yang dapat diganti adalah apabila berhalangan tetap (meninggal. Mengundurkan diri, sakit keras atau terlibat masalah hukum) serta sudah tidak aktif yang dibuktikan dengan persetujuan rapat pleno pengurus DPC telah dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PO Nomor : PO/02/DPP-PD/V/2021.
6. Bahwa dengan demikian tahapan Proses Verifikasi Berkas Calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Kupang. Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara oleh Panitia Musyawarah Cabang Partai Demokrat Tahun 2022 Untuk Kabupaten/Kota, se-Nusa Tenggara Timur Di Kota Soe,Kabupaten Timor Tengah Selatan telah dilakukan sebagaimana ketentuan peraturan organisasi tidak terdapat pembangkangan terhadap ketentuan-ketentuan partai sebagaimana didalilkan oleh Fabianus Bessie Banase,SE.
Petitum:
1.Dalam Keberatan:
1) mengabulkan keberatan untuk seluruhnya
2) menyatakan Fabianus Bessie Banase, SE tidak memiliki legal standing sebagai penggugat
3) menyatakan gugatan Fabianus Bessie Banase, SE kabur atau tidak jelas.
2.Dalam Posita:
1) menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2) menyatakan proses verifikasi Berkas Calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Kupang, Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara oleh Panitia Musyawarah Cabang Partai Demokrat Tahun 2022 Untuk Kabupaten/Kota, se- Nusa Tenggara Timut Di Kota Soe,adalah sah dan benar menurut ketentuan Partai yang berlaku. ( boni/berbagai sumber)