Radarmalaka.com, Bintan – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Bintan mengadakan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi Industri Kecil di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, pada Jumat, 12 Juli 2024.
Sebagai panitia pelaksana, Kepala DKUPP Kabupaten Bintan, Asy Syukri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembukaan sosialisasi rencana aksi reformasi birokrasi tematik Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Bintan.
Syukri menyatakan bahwa kegiatan ini sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang P3DN dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Hal ini bertujuan untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor: 027/1022/SJ dan Nomor 1 tahun 2022 juga menugaskan hal yang serupa dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam hal ini, Syukri berharap agar para pelaku industri kecil di Bintan dapat memenuhi kebutuhan belanja pemerintah dengan menyediakan produk berkualitas dan memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri.
“Sehingga kita mengharapkan keikutsertaan pelaku industri kecil di Bintan untuk dapat memenuhi kebutuhan belanja pemerintah dengan menyediakan produk berkualitas dan memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri,” jelas Syukri.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan dan memfasilitasi para pelaku industri kecil guna mendapatkan sertifikat TKDN. Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 130 pelaku industri kecil se-Bintan dengan segala macam kegiatan industri.
Syukri menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan fasilitasi ini akan dibantu dalam pelaksanaannya oleh narasumber dan pendamping dari Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kementerian Perindustrian Pekanbaru.
Dia berharap bahwa setelah sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. Fasilitasi akan dilakukan secara bertahap, sehingga perlu penjadwalan khusus untuk para fasilitator BSPJI dalam mendampingi Industri Kecil Menengah (IKM).
Menurut Syukri, kegiatan tersebut akan dibagi berdasarkan wilayah nantinya. Syukri juga menyarankan agar para peserta harus mengumpulkan dan melengkapi persyaratan secepat mungkin untuk mempercepat proses validasi dan verifikasi. Sertifikat biasanya akan keluar setelah tiga minggu.
Kepala Bidang Industri pada DKUPP Kabupaten Bintan, Dian Erfanita, menjelaskan bahwa sertifikat TKDN sangat penting bagi pelaku industri kecil agar produk mereka dapat bersaing dengan produk-produk lainnya, terutama di dalam katalog lokal milik pemerintah.
Menurut Dian, jika produk-produk dari Bintan memiliki TKDN yang tinggi, produk tersebut diharapkan dapat meningkatkan omset pelaku industri, karena produk ber-TKDN wajib dibeli oleh Pemda.
Dalam upaya meningkatkan daya saing produk-produk Bintan, tim dari unit pengadaan barang dan jasa turut membantu para IKM untuk mendapatkan sertifikat TKDN supaya dapat memiliki akun di katalog lokal.
Selain itu, DKUPP Kabupaten Bintan juga mendorong para pelaku usaha untuk bersaing di dalam katalog lokal Bintan, sehingga produk IKM Bintan dapat menjadi produk yang memiliki nilai TKDN minimal 25% dan menjadi produk yang wajib dibeli.
“Jadi, kita juga menfasilitasi para pelaku industri kecil untuk masuk katalog lokal Kabupaten Bintan,” ungkap Dian.
Dian berharap bahwa produk-produk dari Bintan memiliki TKDN yang lebih baik agar dapat bersaing di dalam katalog lokal dan meningkatkan omset IKM Bintan.
“Saat ini, di dalam e-Katalog lokal Bintan, hanya ada 20% produk yang berasal dari IKM Bintan,” kata Dian.
Pada akhirnya, diharapkan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi sertifikat TKDN bagi industri kecil Kabupaten Bintan tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan para pelaku usaha dapat memenuhi kebutuhan belanja pemerintah dengan menyediakan produk berkualitas dan memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri.
Editor: Budi Adriansyah