Scroll untuk baca artikel
HeadlineLintas Provinsi

Sertifikasi Halal: Kunci Sukses Produk IKM Bintan Bersaing di Pasar Global

253
×

Sertifikasi Halal: Kunci Sukses Produk IKM Bintan Bersaing di Pasar Global

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Bintan – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Bintan melalui Bidang Perindustrian baru-baru ini melangsungkan kegiatan “Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal dan Fasilitasi Sertifikat Halal” untuk Industri Kecil Menengah (IKM) Bintan. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 pelaku usaha dari berbagai sektor industri makanan dan minuman di Bintan.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Jalan Tata Bumi, Km.20, Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, pada tanggal 3 hingga 4 Juni 2024.

Kepala DKUPP Kabupaten Bintan, Asy Syukri, menyatakan bahwa sertifikasi jaminan produk halal merupakan aspek penting dalam dunia industri, khususnya bagi produk yang dikonsumsi oleh umat Muslim.

“Hal ini tidak hanya mencakup aspek kehalalan sesuai syariat Islam, tetapi juga menyangkut kualitas dan keamanan produk bagi semua konsumen,” kata Syukri.

Menurut Syukri, Pemerintah Kabupaten Bintan bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal dalam hal ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau (Kepri), mengadakan sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal sebagai prasyarat untuk dilakukannya audit sertifikasi halal reguler bagi para pelaku IKM di Bintan.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan ketentuan syarat dan fatwa-fatwa MUI terkait dengan halal dan haram, mensosialisasikan regulasi, dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), menyusun dokumen SJPH, dan audit fasilitas, bahan, dan produk untuk memperoleh sertifikat halal.

“Kegiatan ini terdiri dari 3 tahapan, yaitu sosialisasi regulasi, kebijakan dan dokumen SJPH, penyusunan dokumen SJPH, dan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” ungkap Syukri.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bintan, Mohammad Panca Azdigoena, mengatakan bahwa produk halal bukan hanya kebutuhan umat Muslim, namun juga merupakan simbol kualitas dan kepercayaan. Sertifikasi halal tidak hanya menjamin bahwa produk yang dikonsumsi memenuhi syarat kehalalan menurut syariat Islam, tetapi juga memastikan bahwa produk tersebut aman dan berkualitas untuk dikonsumsi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Panca, Bintan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan tidak hanya unggul secara kualitas, tetapi juga sesuai dengan standar kehalalan.

“Hal ini penting tidak hanya untuk memenuhi tuntutan pasar lokal, tetapi juga untuk menembus pasar global yang semakin memperhatikan aspek kehalalan produk,” ujar Panca.

Panca mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras dalam mewujudkan SJPH di Bintan. Menurut Panca, kerjasama antara pemerintah daerah dan lembaga sertifikasi, dan para pelaku usaha merupakan kunci sukses dari upaya ini.

“Dengan adanya sertifikasi halal, diharapkan produk-produk dari Bintan dapat lebih bersaing di pasar internasional, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen,” harap Panca.

Panca juga mengajak seluruh pelaku usaha di Bintan untuk terus meningkatkan komitmen dalam menerapkan standar halal dalam setiap proses produksi.

“Mari kita jadikan sertifikasi halal sebagai standar dalam industri kita sehingga Bintan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal penerapan jaminan produk halal,” ujar Panca.

Panca juga berharap agar lembaga-lembaga terkait dapat terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada para pelaku usaha, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lancar dan efektif.

“Pemerintah Kabupaten Bintan akan selalu mendukung setiap upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal,” pungkas Panca.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian pada DKUPP Kabupaten Bintan, Dian Erfanita, sebagai penanggung jawab kegiatan fasilitasi sertifikat halal gratis menambahkan bahwa guna mensukseskan gerakan Nasional Wajib Halal Oktober (WHO), maka pihaknya mendorong produk industri yang tidak dapat mendapatkan sertifikat halal melalui jalur self declare, untuk segera mengurus Halal.

“Karena pengecualian perpanjangan penerapan wajib bersertifikat halal bagi produk pangan ini hanya berlaku bagi produk self declare,” ungkap Dian.

Menurut Dian, masih kurang kesadaran dari pelaku usaha untuk mengurus sertifikat Halal ini, sehingga perlu sosialisasi yang lebih masif dari berbagai pihak.

“Pada fasilitasi kali ini, kita melakukan pendampingan bersama LPPOM Kepri dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan dalam pemenuhan segala macam persyaratan sebelum diaudit oleh Lembaga Pemeriksaan Halal,” kata Dian.

Dian berharap seluruh pelaku usaha yang telah mengikuti sosialisasi serta pelatihan penyusunan SJPH ini dapat memenuhi berbagai persyaratan, sehingga mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI dan selanjutnya mendapatkan sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia.

Editor: Budi Adriansyah