Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHeadlinePolitikRegional

Semakin Marak : Bawaslu Malaka Harus Telusuri Intervensi Kekuasaan Untuk Dukung Paslon Tertentu Dalam Pilkada

78
×

Semakin Marak : Bawaslu Malaka Harus Telusuri Intervensi Kekuasaan Untuk Dukung Paslon Tertentu Dalam Pilkada

Sebarkan artikel ini

Malaka – Bawaslu Kabupaten Malaka harus mewaspadai dan menelusuri intervensi kekuasaan kepada Kepala Desa, Aparat Desa dan Kepala Sekolah serta Pejabat Eselon untuk mendukung paslon tertentu dengan ancaman bila tidak diindahkan akan diaudit dan diproses hukum.

Bawaslu Kabupaten Malaka juga melalui Panwascam di 12 Kecamatan dan PKD di 127 Desa harus melakukan pengawasan melekat terhadap para Kepala Desa, Aparat Desa, Kepala Sekolah yang dijadikan alat politik untuk ancam-ancam rakyat dengan modus bila tidak dukung paslon tertentu maka tidak akan terima bantuan, dikeluarkan dari aparat desa dan dipindahkan dari sekolah.

Kondisi itu bukan rahasia umum di Malaka sehingga Bawaslu harus ekstra kerja melakukan pengawasan di lapangan agar pesta demokrasi yang digelar berkualitas untuk menghasilkan calon pemimpin yang demokratis dan dipercaya rakyat.

Tokoh masyarakat Malaka, Yulius Klau mengatakan hal itu kepada wartawan, Senin (30/9-2024).

Dikatakannya, memperhatikan pemberitaan media dan laporan masyarakat desa Umatoos – Kecamatan Malaka Barat di Bawaslu Malaka terkait dugaan mobilisasi aparat desa oleh Sekcam Malaka Barat dan Plt Kades Umatoos untuk mendukung dan bertemu paslon tertentu harus ditelusuri lebih lanjut karena diduga kuat pola seperti itu sama dilakukan bagi seluruh desa di Kabupaten Malaka.

” Kami sudah mendengarkan keluhan dari masyarakat terkait intervensi yang dilakukan oknum kades dan aparatnya bagi rakyat sehingga hal-hal seperti ini harus diakhiri di Malaka. Kita minta Bawaslu Malaka benar-benar bekerja secara profesional untuk melakukan fungsi pengawasan disetiap kecamatan dan desa agar pelaksanaan pilkada tahun ini bebas dari intervensi kekuasaan untuk mengasilkan calon pemimpin yang dipercaya rakyat”, ujarnya.

Komisioner Bawaslu Malaka, Hilarius ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya tetap bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia mengatakan dalam hal keterlibatan ASN, Kades dan Aparat Desa dalam politik praktis tidak diperbolehkan karena sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada tentang Netralitas ASN, TNI-Polri termasuk Para Kepala Desa dan Aparatnya.

” Sesuai tahapan Pilkada Bawaslu Malaka sudah melakukan sosialisasi disetiap kecamatan melibatkan seluruh komponen masyarakat yang sifatnya untuk edukasi dan pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran Pilkada.
Kita sudah menerima laporan dari masyarakat desa Umatoos dan akan diproses sesuai dengan mekanisme penangganan laporan, selanjutnya akan disampaikan ke pihak pelapor”, ujarnya. .

Terkait Sanksi, kata Komisioner Hilarius, belum bisa disampaikan tetapi bila laporan itu terbukti pasti ada sanksi. ( boni)