Radar Malaka, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), Adi Prihantara, menerima audiensi perwakilan PT. Antam Tbk di ruang kerjanya, Gedung A, Lantai III, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis 20 Maret 2025 ini membahas proses penyerahan aset berupa lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kabupaten Bintan.
Lahan tersebut sebelumnya merupakan aset operasional PT. Antam Tbk yang kini telah menjadi milik negara setelah diambil alih oleh Direktorat Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Dalam pertemuan ini, PT. Antam Tbk diwakili oleh Widodo dan Fiqri, keduanya merupakan Aset Manajemen Senior Spesialis. Sementara itu, dari pihak Kementerian Keuangan hadir Anggun Prihatmono, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III, serta Erwin Situmorang, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIIB, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Dukungan Pemprov Kepri dalam Proses Penyerahan Aset
Dalam kesempatan tersebut, Widodo menyampaikan bahwa proses pengosongan lahan sebelum serah terima ke Kementerian Keuangan menemui kendala di lapangan. Sebagian lahan telah dihuni oleh masyarakat, sehingga diperlukan pendekatan yang tepat untuk menghindari potensi gejolak sosial.
“Oleh karena itu, kami meminta dukungan serta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kepri agar proses ini dapat berjalan dengan baik dan tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” ujar Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, menegaskan pentingnya upaya mitigasi sosial sebelum pencatatan dan pengosongan lahan dilakukan.
Dia menekankan perlunya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat yang telah tinggal di kawasan tersebut, guna memberikan pemahaman terkait status lahan yang kini telah menjadi aset negara.
“Kami berharap proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Sosialisasi harus dikedepankan agar masyarakat memahami kondisi yang ada, sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial. Pemprov Kepri siap memfasilitasi agar proses penyerahan aset ini berjalan lancar dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegas Adi.
Lebih lanjut, Adi juga mendorong agar masyarakat terdampak diberikan solusi yang adil, seperti opsi relokasi atau tempat tinggal pengganti yang tetap memungkinkan mereka untuk menjalankan aktivitas ekonomi dan mencari nafkah.
Komitmen Pemprov Kepri dalam Proses Penyerahan Aset
Sebagai informasi, PT. Antam Tbk telah beroperasi di Kabupaten Bintan sejak tahun 1980 dengan fokus pada produksi alumina. Lahan seluas 158 hektare di Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, merupakan bagian dari aset operasional perusahaan yang kini sudah tidak lagi digunakan dan telah dikembalikan kepada negara.
Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan PT. Antam, Kementerian Keuangan, serta masyarakat guna menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang berkepentingan.
Dengan pendekatan yang tepat dan dialog yang konstruktif, diharapkan proses serah terima aset ini dapat berjalan dengan lancar tanpa mengabaikan aspek sosial dan kesejahteraan masyarakat terdampak.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Zah