Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, memberikan tanggapan mengenai pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tanjungpinang atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahap I tahun 2024.
Menurutnya, sesuai mekanisme, empat Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang pada 24 Maret 2024 lalu telah diberikan pandangan umum fraksi-fraksi.
“Atas sumbang saran, masukan, dan pikiran tentu menjadi evaluasi dan pertimbangan serta menjadi catatan dan perbaikan dari Pemkot Tanjungpinang,” ujar Zulhidayat, pada Selasa, 23 April 2024.
Dia menambahkan bahwa hampir semua fraksi DPRD menerima dan menyetujui pandangan umum, namun ada dua usulan yang diminta untuk diberikan penjelasan yaitu Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda penyelenggara kearsipan.
Menurut Zulhidayat, kearsipan memiliki peran penting sebagai pusat ingatan, sumber informasi dan alat pengawasan yang sangat diperlukan.
Arsip juga memainkan peranan penting dalam penyajian informasi bagi pimpinan untuk membuat keputusan dan merumuskan kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan sistem dan prosedur kerja yang baik untuk menyajikan informasi secara cepat, lengkap, dan akurat.
Zulhidayat juga menekankan pentingnya Ranperda RTRW setelah diterbitkannya undang-undang cipta kerja. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah dilakukan sebagai acuan dari seluruh sektor dalam melaksanakan pembangunan.
Meskipun begitu, dia menyatakan bahwa catatan yang disampaikan oleh fraksi DPRD bersifat membangun dan ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masyarakat.
Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Diskominfo Kota Tanjungpinang