Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Rekomendasi KASN : Pelantikan Pejabat Eselon 2 Dilingkup Pemkab Malaka Harus Ditinjau Kembali

155
×

Rekomendasi KASN : Pelantikan Pejabat Eselon 2 Dilingkup Pemkab Malaka Harus Ditinjau Kembali

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka untuk meninjau ulang Keputusan Bupati Malaka karena dalam pelantikan Pejabat Eselon 2 di Lingkup Pemkab Malaka  belum berkoordinasi dan belum  mendapatkan  rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) . Demikian Surat Rekomendasi KASN yang ditandatatangani Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara,
Tasdik Kinan tanggal 9 Mei 2022

Dikatakan dalam surat rekomendasi tersebut, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun KASN sudah mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor : B-1698 JP.02.00/05/2022 tanggal
09 Mei 2022 Perihal Surat Rekomendasi yang intinya meninjau ulang Keputusan Bupati Malaka karena belum berkoordinasi dan mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara, yaitu:

a) Keputusan Bupati Malaka Nomor : BKPSDM.821/440/KEP/XII/2021;
Nama/NIP Jabatan Baru

Alex Seran, SH.
(196312311984031328)
Staf Ahli Bupati Perekonomian dan Pembangunan

Drs. Emanuel Makaraek,
M.Si
(196402291996031001)
Kepala Badan Pengelola Perbatasan

b) Keputusan Bupati Malaka Nomor : BKPSDM.821/21/KEP/I/2021 khusus
terhadap pejabat yang ditetapkan sebagai berikut :

Nama / NIP Jabatan Baru
Drs. Yoseph Parena
(196211031992031008)
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Setda

Silvester Leto, SH, MM.
(196212311996031020)
Asisten Administrasi Umum Setda

Carlos Monis , SH.MH.
(196509111994031020)
Asisten Administrasi Umum

Yanuarius Bria Seran, SE.
(1971060819990321002)
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah

Rofinus Bau, SH.
(196402291993021002)
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB,
Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak

Josefina Bete Manek, S.Sos
(197110171999032010)
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Aloysius Werang, SH,MM.
(197303011999031009)
Kepala Dinas Pariwisata

Ferdinand Un Muti S.Hut,
M.Si
(197002191998031008)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Albertus Bria, Sip
(196405021985031016)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

Brinsyna Elfrida Klau, S.Sos.
(197303142000032004)
Kepala Dinas Perhubungan

Keputusan Bupati Malaka Nomor : BKPSDM.821/439/XII/2021, khususnya
terhadap pejabat :
Nama/NIP Jabatan Baru
Albertus Bria, S.IP
(196405021985031000)
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Setda
Malaka.

Selanjutnya didalam Surat Rekomendasi KASN  itu juga menjelaskan bahwa terkait dengan pengangkatan kembali Eselon II yang mendapat
hukuman disiplin berat dan ringan dan pengangkatan tersebut tanpa
melalui proses asesmen adalah benar adanya, dengan data sebagai berikut :

a. Drs. Emanuel Makaraek, M.Si NIP 196402291996031001;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malaka Nomor :
KEPEG.887/213/V/KEP/2016, tanggal 3 Mei 2016 Tentang
Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Dari Jabatan struktural,
memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa
pemberhentian dengan hormat dari jabatan struktural kepada
Drs. Emanuel Makaraek, M.Si NIP 196402291996031001;
Berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Nomor :
BKPSDM.821/440/KEP/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021
dan Surat Pernyataan Pelantikan atas nama Drs. Emanuel
Makaraek, M.Si NIP 196402291996031001 diangkat kembali dalam Jabatan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten
Malaka / II-B;

b. Alex Seran, S.H Nip 196312311984031328 : Bahwa
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malaka Nomor :
KEPEG.887/266/V/KEP/2016, tanggal 18 Mei 2016 Tentang
Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Dari Jabatan Struktural,
memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa
pemberhentian dengan hormat dari jabatan struktural kepada
Alex Seran, S.H Nip 196312311984031328. Berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Nomor : BKPSDM.821/440/KEP/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021
dan Surat Pernyataan Pelantikan atas nama Alex Seran, S.H
Nip 196312311984031328 diangkat kembali dalam jabatan Staf Ahli Bupati Perekonomian dan Pembangunan.

Dijelaskannya, bahwa 2 (dua) orang ASN tersebut di atas yang telah mendapat hukuman disiplin dan diangkat kembali ke dalam
jabatan dimaksud harus berkoordinasi dengan KASN dan
mendapat Surat Rekomendasi sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil. Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (4)
Pengisian JPT sebagaimana dimaksud dilakukan dengan
berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara Pasal 120 ayat (1) Dalam pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN dan ayat (4) dalam
melakukan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi
pratama di Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 115, KASN berwenang
memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam hal:
a) pembentukan panitia seleksi;
b) pengumuman jabatan yang lowong;
c) pelaksanaan seleksi;
d) pengusulan nama calon;
e) penetapan calon; dan
f) pelantikan.

Rekomendasi KASN diatas sesuai laporan  masyarakat tanggal 19 Februari 2022.

Kepala BKPSDM Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko  ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatshapp, Selasa ( 7/6-2022) hanya membaca pesan dan belum merespon. ( boni)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *