Jakarta — Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media dan Online Indonesia), HM.Jusuf Rizal mendesak Kepolisian menghentikan kasus wartawan Sakunar.com karena pemberitaan sudah sesuai UU Pers 40 Tahun 1999.
Pria yang juga Ketua Tim Relawan Jokowi pada Pilpres 2019 dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tersebut menilai pemuatan berita sudah sesuai kode etik jurnalistik.
“Jangan karena memberitakan Bupati kemudian Polisi over acting dengan menjerat hukum jurnalis. Polisi tidak bisa semena-mena mengkriminalisasi jurnalis,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Sekjen MOI (Media Online Indonesia) itu.
Andaikatapun Bupati merasa keberatan bisa menggunakan hak jawab sesuai UU Pers. Baru jika hak jawab tidak dimuat, dapat menempuh jalur hukum.
“Jika aparat penegak hukum semena-mena, PWMOI akan melaporkan ini kepada Kapolri agar diatensi. Sebab gaya arogan Aparat merusak program presisi Kepolisian,” tegas Juduf Rizal yang dikenal dekat dengan institusi Kepolisian. ( tim)