Malaka – Puluhan Warga Desa Naet di Kecamatan Rinhat – Kabupaten Malaka – Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadu ke DPRD dan Bupati Malaka terkait claim negara atas hutan di wilayah Desa Naet yang dinilai sangat merugikan masyarakat.
Warga terpaksa harus mengadukan hal tersebut ke Pemerintah karena berbagai kebijakan yang dilakukan pihak kehutanan dinilai sangat merugikan warga terkait pemanfaatan hasil hutan yang ditanam sendiri namun saat mau dipanen diclaim pihak kehutanan masuk dalam kawasan hutan negara.
Tujuan pengaduan tersebut agar DPRD dan Pemerintah memfasilitasi penyelesaian terkait batas hutan negara dan tanah yang tidak masuk lokasi hutan supaya tidak menimbulkan persoalan saat masyarakat panen hasil yang ditanam di wilayah kebunnya sendiri.
Selain itu diharapkan masyarakat masyarakat bisa menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan hutan sesuai peraturan yang berlaku untuk percepatan Kesejahteraan rakyat.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Devi Ndolu mengatakan hal itu kepada wartawan disela acara Sidang DPRD Kabupaten Malaka, Jumat (8/7-2022).
Dikatakannya, DPRD Kabupaten Malaka sudah menerima pengaduan warga desa Naet yang diterima Anggota DPRD lintas Komisi terkait persoalan Status hutan dan pengelolaannya yang harus diluruskan agar tidak membingungkan masyarakat.
” Terkait pengaduan masyarakat tersebut kita akan memanggil Pihak Kehutanan di Malaka serta pihak -pihak terkait guna mengidentifikasi persoalan yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya agar tidak membingungkan dan mengganggu aktifitas masyarakat di Desa Naet”, ujarnya.
Anggota Komisi2 DPRD Kabupaten Malaka, Krisantus Yulius dalam penjelasannya kepada warga mengatakan pihaknya sesuai kewenangan yang dimiliki akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi terkait Naet ditetapkan sebagai status hutan negara oleh pemerintah.
” Dalam Pertemuan ini kita sudah mengidentifikasi beberapa pokok persoalan yang diadukan warga. Komisi 2 DPRD segera memanggil pihak -pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang diadukan. Bila persoalan ini tidak bisa diselesaikan ditingkat Kabupaten, sesuai kewenangannya sebagai wakil rakyat akan membangun komunikasi dengan Provinsi dan Kementrian Kehutanan RI guna mencarikan solusi agar tidak merugikan membingungkan masyarakat”, ujarnya.
Tokoh Masyarakat Desa Naet, Hendrikus Dato dalam aduannya saat pertemuan bersama Dewan mengatakan dirinya datang bersama warga pemilik dan penggarap kebun dari Arak -Desa Naet mengadukan persoalan yang dihadapi warga saat ini terkait penetapan Desa Naet masuk dalam kawasan hutan negara oleh pemerintah.
Mantan Kades Biudukfoho Periode 79-84 itu mengatakan dirinya sebagai tokoh masyarakat dan mantan Kades Biudukfoho -Kecamatan Rinhat tidak pernah mengetahui dan dilibatkan dalam penetapan Desa Naet sebagai Kawasan Hutan Negara oleh Pemerintah.
” Di Kecamatan Rinhat yang kami ketahui lokasi hutan negara itu ada di Kawasan Oenunuh di Desa Bo’en sementara Desa Naet bukan kawasan hutan negara”
” Ini aneh sekali karena lokasi hutan negara Oenunuh itu ada di desa Bo’en, sementara untuk datang ke Desa Naet harus langgar dan melewati 2 desa yakni desa Tafuli 1 dan Desa Tafuli2 dimana kedua desa itu tidak masuk dalam kawasan hutan negara”
” Dari sini terlihat jelas Desa Naet dimasukkan juga dalam kawasan hutan Oenunuh terlihat janggal dan aneh dari aspek geografis”,
” Kita mau tanya pihak kehutanan dasar penetapannya itu apa, siapa saja yang menyerahkan tanah di desa Naet untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan negara karena kami di Arak -Desa Naet tidak pernah dilibatkan dalam proses penyerahan tanah apalagi setuju supaya Desa Naet ditetapkan sebagai kawasan hutan”
” Kami sudah datang ke DPRD dan Juga Bupati Malaka mengadukan masalah ini supaya dicarikan solusi agar tidak merugikan warga Desa Naet “, ujarnya ( boni)