Malaka – Proses Seleksi Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Malaka yang digelar di Betun – Ibu Kota Kabupaten Malaka belum lama ini dinilai Cacat formil dan Cacat materiil sehingga harus batal demi hukum.
Karena Cacat maka Mendagri melalui Gubernur NTT harus membatalkan seleksi tersebut dan mengelar seleksi baru untuk merekrut calon Sekda yang kompeten dan tidak bermasalah supaya bertugas sebagai Sekda Definitif di Kabupaten Malaka.
Bila mau diseleksi ulang sebaiknya Ketua Pansel dari Pemda Provinsi NTT supaya obyektif dan secara struktural ada atasan dan bawahan.
Untuk Plt Sekda Bupati dapat mengusulkan atau berkoordinasi dengan Gubernur NTT.
Pengacara Muda Malaka, Eduardus Nahak, SH, MH mengatakan hal itu kepada wartawan, Sabtu ( 23/7-2022).
Dikatakannya, memperhatikan proses seleksi Sekda Malaka belum lama ini ada beberapa pejabat Calon Sekda bermasalah.
” Remigius Leki, Yosefina Bete Manek, Vinsen Babu secara administratif cacat karena ketiganya masih menjalankan hukuman dan belum selesai sesuai rekomendasi KASN karena sesuai Laporan Bawaslu Malaka mereka terlibat politik praktis Pilkada 2020″
” Sementara itu Ferdinand Un Muti juga Cacat karena beliau ada temuan dari BPK dan Inspektorat saat menjabat Kabag Umum Setda Malaka bersama stafnya”
” Sedangkan Petrus Seran Tahu juga Cacat karena diistrahatkan Gubernur NTT dari Kadis Perbatasan Provinsi dan belum mengikuti PIM 2. Dalam pengumuman seleksi itu mengatakan diutamakan Pim 2, itu artinya kalau sudah ada calon yang PIM 2 berarti yang belum Pim 2 tidak boleh. Kalau dari semua calon tidak ada yang pim 2 baru mereka yang pim 3 boleh daftar.”, ujarnya.
Pengacara Muda lainnya, Primus Seran Taek, SH , MH kepada wartawan mengatakan hal senada.
” Secara material rata-rata pejabat kita yang mengikuti seleksi ini baru menduduki dan memimpin satu Kepala Perangkat Daerah sehingga saat terpilih menjadi Sekda saat koordinasi akan ada hambatan ( stagnasi)”
” Idealnya Seorang Sekda harus memiliki Pengalaman dibidang anggaran dan perencanaan supaya saat melakukan pembahasan anggaran bisa menguasai bidang itu sehingga produk APBD kita berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan”
” Dari persyaratan administrasi dan material sejatinya harus dibatalkan dan diproses ulang. Gubernur harus ambil alih untuk proses ulang. Untuk melancarkan kegiatan di Malaka Gubernur bisa mengangkat Plt Sekda untuk mengisi kekosongan yang ada”
” Dari aspek-aspek diatas proses seleksi ini harus batal demi hukum karena cacat formil dan material”, ujarnya.
Ketua Tim Pansel Sekda Malaka, Yap Prihatin saat dikonfirmasi wartawan malam ini secara tegas mengatakan proses seleksi Sekda Malaka sudah sesuai ketentuan dan tidak cacat.
” Kita sudah cek semua persyaratannya dan lengkap. Dalam bekerja pansel dibantu sekretariat untuk cek administrasinya”
” Soal persyaratan PIM 2 silahkan baca lagi pengumumannya: DIUTAMAKAN. Itu berarti Pim 3 boleh daftar”, ujarnya. (boni)