Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Polres TTS Diminta Tetap Lanjut Proses Hukum Yunus Liu, Terduga Pelaku Ancaman Terhadap Wartawan

143
×

Polres TTS Diminta Tetap Lanjut Proses Hukum Yunus Liu, Terduga Pelaku Ancaman Terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini

SOE, – Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online Berita-cendana.Com, Yulius minta aparat penyidik Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) tetap memproses hukum , Yunus Liu, terduga pelaku ancaman pembunuhan terhadap ST, Wartawan media online Beritacendana.Com pada tanggal 24 Mei 2022 lalu. Alasannya, ST adalah wartawan dan saat menjalankan tugasnya sebagai wartawan, dilindungi oleh negara (undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, red.

Hal ini dikatakan Pemred media online Berita Cendana.Com, Yulius  saat ditemui tim media ini sesuai menemui aparat Penyidik Reskrim Polres TTS di Polres TTS pada Jumat (16/09/2022).

“Proses hukum (terhadap Yunus Liu, red) harus tetap dilanjutkan sesuai ketentuan undang-undang berlaku. Karena ini adalah masalah kerja wartawan yang dilecehkan. Padahal pasal 8 undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 menegaskan, bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum. Artinya tidak ada seorang pun boleh melecehkan apa lagi mengancam wartawan yang sedang jalan kan tugasnya,” jelasnya.

Menurut Yulius, Pasal 4 poin 3 undang-undang pers juga menegaskan, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi dan gagasan. Selain mengancam, sikap Yunus Liu terhadap ST juga termasuk upaya menghambat dan menghalangi tugas wartawan, sehingga perlu diproses hukum agar jadi pembelajaran bagi semua orang, menghargai profesi seorang wartawan.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” tegasnya.

Profesionalitas POLRI, lanjut Yulius, saat ini secara nasional sedang disorot dan diuji, oleh karena itu kita minta aparat penyidik Polres TTS tetap serius memproses kasus ancaman pembunuhan terhadap wartawan saya.

Sebelumnya, imbuh Yulius, Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan  melalui Tim Penyidik Polres TTS, Yeri Nabu didampingi Kanit Pidum, Aipda Janri Tlonaen saat ditemui di ruang Satuan Reskrim (16/09) Polres TTS telah menjelaskan, bahwa kasus ancaman pembunuhan terhadap wartawan ST pada 24 Mei 2022 lalu, telah diproses dan tinggal menunggu pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi demi melengkapi berkas perkara.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu calon Kepala Desa Tesi Ayofanu Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yunus Liu (YL) dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wilayah Amanatun Selatan- Kepolisian Resort (Polres) TTS (Laporan Nomor: LP/B/07/V/2022/SPKT), karena (YL) diduga menghalangi/menghambat kerja wartawan, bahkan mengancam membunuh wartawan media online berita-cendana.com, ST saat sedang meliput proses seleksi pencalonan Kepala Desa Tesy Ayofanu pada Selasa (24/05/2022).

Menurut ST, tindakan Yunus Liu telah menghina dan sangat tidak menghargai profesinya, bahkan (YL) mengganggu atau menghalangi pekerjaannya sebagai wartawan. Padahal pekerjaannya itu dilindungi negara dan atau undang-undang.

“Kerja kita jelas dilindungi negara atau undang-undang to kaka…khususnya undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, ada pasal tentang itu (pasal 8 UU Pers, red) . Jadi dia tidak bisa seenaknya hina wartawan apalagi ancam bunuh wartawan. Jadi memang perlu dilaporkan biar dia tahu dan belajar hargai wartawan,” tegasnya.

Wartawan ST lalu menguraikan kronologi kasusnya yang bermula saat dirinya melakukan peliputan di Kantor Desa Tesi Ayofanu pada Selasa (24/05/2022) pukul 07.00 Wita. Liputannya terkait persyaratan seleksi calon Kepala Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Kie. Namun karena lama menunggu panitia seleksi dari jam 7 pagi hingga pukul 10.00 Wita tidak muncul, maka ia memutuskan untuk kembali ke Soe.

Namun saat dirinya tiba di pertigaan Oehani Oinlasi, ia membelok ke arah Polsek Amanatun Selatan. Di situ ia bertemu Yoksan Nomleni dan Frengky Banu di sebuah Simpang Lima dan berbincang. Yoksan Nomleni bertanya kepada wartawan ST sedang dari mana dan mau kemana? Lalu ST menjawab bahwa dirinya dari Kantor Desa Tesi Ayofanu untuk liputan terkait persyaratan seleksi calon kepala Desa dan hendak pulang ke Soe.

Perbincangan mereka sepertinya terdengar hingga telinga pelaku (Yunus Liu) yang saat itu sedang duduk di salah satu rumah warga sekitar. Yunus Liu pun keluar dari rumah warga dimaksud dan menghampiri wartawan media online Berita-Cendana.Com, ST dan menanyai sang wartawan.

“Lu siapa, (anda siapa) lu Wartawan (anda wartawan) makanya mau pi (pergi) ambil data di sana. Lu (anda) rapat saja tidak pernah ikut jadi Lu (anda) sonde (tidak) berhak di Tesi Ayofanu, lu (anda) tu (itu) sapa (siapa). Lu tu (anda itu) anak kemarin,” ungkap ST meniru kata-kata Yunus Liu.

Wartawan ST pun menjelaskan, bahwa dirinya adalah wartawan dan datang ke Kantor Desa Tesi Ayofanu sejak jam 7 pagi hingga jam 10 pagi dengan tujuan untuk mewawancarai Panitia Seleksi Pilkades Tesi Ayofanu terkait persiapan dan persyaratan Pemilihan Kepala Desa Tesi Ayofanu. Namun karena panitia sedang tidak ada di Kantor Desa, sehingga dirinya memutuskan kembali ke Soe.

Mendengar penjelasan ST, Yunus Liu langsung mengancamnya. “Lu mau tulis apa na tulis sudah, kau tidak pernah ikut rapat. Kenapa kau omong Desa Tesi Ayofanu, Bi**t*ng kau, We kau jalan sudah jangan sampai saya bunuh kau. M*nyet bin*t*ng kau bicara tidak tahu,” jelas ST mengulang kata-kata Yunus Liu.

Wartawan ST kaget mendengar kalimat makian dan ancaman Yunus Liu. Ia sangat menyayangkan sikap tidak terpuji Yunus Liu itu, karena  dirinya wartawan yang  sedang menjalankan tugas atau kerja jurnalistik.

Menilai tindakan Yunus Liu adalah suatu bentuk penghinaan profesi wartawan dan upaya menghalangi serta menghambat kerja jurnalistik, dan bahkan ancaman berbahaya terhadap keselamatan nyawanya, maka ST kemudian langsung melaporkan Yunus Liu ke Polsek Amanatun Selatan.

Tindakan Yunus Liu mendapat reaksi tanggapan berupa kecaman dari Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Joey Rihi Ga. Ia meminta Polres TTS melalui Polsek Amanatun Selatan memproses laporan ST terhadap Yunus Liu dengan serius. Karena tindakan  Yunus Liu sangat melecehkan bahkan mengancam keselamatan wartawan.

“Pers atau kemerdekaan pers, termasuk kerja wartawan dilindungi oleh negara. Khususnya pasal 8 undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Jadi tidak dibenarkan atas alasan apapun seseorang melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalis. Apalagi mengancam wartawan. Kami minta Polsek Amanatun Selatan tangani kasus ini dengan serius dan proses hukum pelaku,” tegasnya.

Menurut Joey, tindakan Yunus Liu juga melanggar  pasal 18 (ayat 1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

“Pasal 4 ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *