Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan netralitas Ketua dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan se-Kota Tanjungpinang dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada Tahun 2024.
SE tersebut, ditujukan kepada Camat, Lurah, Ketua dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan se-Kota Tanjungpinang.
SE diterbitkan untuk mempedomani Pasal 3 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021.
“Berdasarkan ketentuan di atas, maka Camat dan Lurah dapat mengimbau kepada Ketua dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di wilayahnya,” kata Hasan.
Berikut poin yang tertuang dalam SE Wali Kota Tanjungpinang Nomor: B/270/26/1.1.01/2023 tanggal 24 November 2023:
1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan berbunyi ‘Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan, terdiri dari:
a. LPM:
b. TP PKK:
c. RW:
d. RT,
e. Karang Taruna, dan f. Posyandu’.
2. Untuk menjaga kondusifitas lingkungan, agar Ketua dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tetap bersikap netral atau menjaga netralitas dan/atau tidak memihak salah satu partai politik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, salah satu calon dalam Pemilihan Presiden dan salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar serentak Tahun 2024.
3. Bagi Ketua dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang berafiliasi kepada Partai Politik, sebagai anggota Partai politik dan/atau menjadi Calon Legislatif untuk dapat mengundurkan diri dari jabatan di Lembaga Kemasyarakatan.
4. Berdasarkan angka 2 di atas, maka bagi Ketua dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang tidak mengundurkan diri akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,” sebut Hasan, dalam SE tersebut.
Editor: Budi Adriansyah