( Photo Sekda Malaka : Ferdinandus Un Muti – Sumber : AnalisNews)
Malaka – Sesuai data BPKSDM Kabupaten Malaka 11 peserta seleksi eselon 2 (PTP) di Kabupaten Malaka yang digelar Bulan Oktober 2022 diduga kuat tidak penuhi syarat materiil seperti yang diamanatkan Permenpan 15 tahun 2019.
Syarat itu adalah bahwa peserta seleksi paling sedikit 5 tahun secara kumulatif berpengalaman di bidang yang hendak dilamar.
Merujuk pada regulasi diatas maka Ketua Tim Pansel harus segera menghentikan proses yang sementara berjalan dengan melakukan penataan yang lebih baik sehingga tidak berdampak hukum.
Permintaan itu disampaikan Praktisi Hukum asal Kabupaten Malaka, Eduardus Nahak,SH, MH kepada wartawan, Kamis (6/10-2022).
(Photo : Eduardus Nahak,SH, MH)
Dikatakannya, memperhatikan latar belakang para pelamar jika disinkronkan dengan jabatan yang dilamar terlihat jelas pengalaman 5 tahun di bidang yang dilamar tidak terpenuhi.
Edu mengatakan sesuai data yang ada terlihat jelas latar belakang para pelamar dapat dilihat sebagai berikut :
1.Romanus Seran, SE
– Belu (Bagian Pembangunan)
– Belu (Keuangan)
– Malaka (Keuangan)
– Malaka (BKPSDM)
2. Agatha Ronela Bria, S.Sos
– Malaka (Setwan,Bappeda,KB,BP4D)
3. Yanuarius Boko, S.Ag., M.Sc
– Belu (BKD, Pemerintahan)
– Malaka ( Perbatasan, pariwisata, BKPSDM, Pendidikan)
4. Marselina Klau, S.IP
– Malaka (Pendidikan, Lingkungan Hidup, Pendidikan)
5. Ludovikus Asa, S.Pi
– Malaka (Pertanian)
6. Yohanis Petrus Seran, SH
– Malaka (Bagian Hukum, Sekcam Wewiku, Kabag Hukum)
7. Raymond Yani Baria, SE., M.Ec.Dev
– Belu (Keuangan)
– Malaka ( Keuangan, Sekcam Iokufeu, Koperasi, Bagian Organisasi)
8. dr. Sri Caroulina
– Belu (RSUPP Belu, Dinas Kesehatan)
– Malaka (Dinas Kesehatan, RSUPP)
9. Simon Klau, ST
– Belu (Dinas lingkungan hidup, Dinas Pertambangan)
– Malaka (PU, Dinas Lingkungan Hidup)
10. drh. Januaria Maria Seran
– Belu ( peternakan)
– Malaka ( Peternakan, BP4D, Perpustakaan, Dinas sosial)
11. Manfred Yohanes Laak, S.Pd
– Belu ( Bagian Administrasi Pembangunan)
– Malaka (keuangan, pendidikan, Camat Wewiku, Bencana)
Sementara itu kata Edu, bila disandingkan dengan data dan jabatan yang dilamar sebagai berikut :
Edu meminta kepada Pansel apabila ada hal-hal yang diluar ketentuan terkait proses seleksi yang sementara berjalan supaya Pansel segera menghentikan proses yang ada guna menyiapkan para peserta yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kempenpan RB.
” Bila Perlu Inspektorat dan APH perlu melakukan pemeriksaan terhadap Pansel untuk memastikan proses seleksi yang digelar sudah sesuai ketentuan dan tidak melanggar hukum”, ujarnya.
” Kita juga meminta kepada KASN untuk memberikan perhatian terhadap proses seleksi yang sementara digelar bila ada kekeliruan supaya prosesnya dihentikan sementara untuk direvisi dan dievaluasi secara menyeluruh terkait penataan birokrasi di Malaka sebelum dilakukan mutasi dan seleksi pejabat eselon 2″, ujarnya.
” Bila perlu moratoriumkan dulu mutasi ASN di Malaka untuk sementara waktu guna dilakukan penataan yang lebih baik karena proses mutasi di Kabupaten Malaka selama ini tidak didahului kajian tim baperjakat atau tim penilai kinerja. Dugaan kuat proses mutasi di Malaka hanya dilakukan karena dendam politik Pilkada. Hal itu hanya bisa dibuktikan bila KASN mau melakukan Supervisi di lapangan terkait carut marut penataan birokrasi di Malaka selama ini”, ujarnya.
Ketua Pansel yang juga Sekda Malaka, Ferdinandus Un Muti ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis ( 6/10-2022) malam ini mengatakan terkait persoalan tersebut pihaknya sudah berkonsultasi dengan KASN
Dikatakannya,penjelasan normatif tentang salah satu persyaratan Pelamar Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II b pada point ” H” : ” Yang dimaksud Syarat memiliki Pengalaman DALAM BIDANG TUGAS TERKAIT DENGAN JABATAN YANG AKAN DIDUDUKI SECARA KUMULATIF PALING KURANG SELAMA 5 ( LIMA ) TAHUN adalah bahwa sejak diangkat menjadi PNS yang bersangkutan pernah menduduki jabatan terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 tahun.
Contoh : pelamar yang akan menduduki jabatan pada BKPSDM
Pernah menduduki jabatan sebagai Sekcam, Kasubag Kepegawaian pada OPD, Sekretaris Dinas atau Badan”,ujarnya. (tim)