Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Peserta Seleksi PTP di Malaka Diduga Tidak Penuhi Syarat Permenpan RB No 15/Tahun 2019

111
×

Peserta Seleksi PTP di Malaka Diduga Tidak Penuhi Syarat Permenpan RB No 15/Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

( Photo Sekda Malaka : Ferdinandus Un Muti – Sumber : AnalisNews)

Malaka –  Sesuai data BPKSDM Kabupaten Malaka   11 peserta seleksi eselon 2 (PTP)  di  Kabupaten Malaka  yang digelar Bulan Oktober 2022  diduga kuat tidak penuhi syarat materiil seperti  yang diamanatkan Permenpan 15 tahun 2019.

Syarat itu adalah bahwa peserta seleksi paling sedikit 5 tahun   secara kumulatif berpengalaman di bidang yang hendak dilamar.

Merujuk pada regulasi diatas maka Ketua Tim Pansel harus  segera menghentikan proses yang sementara berjalan dengan melakukan penataan yang lebih baik  sehingga tidak berdampak hukum.

Permintaan itu disampaikan Praktisi Hukum asal Kabupaten Malaka, Eduardus Nahak,SH, MH kepada wartawan, Kamis (6/10-2022).

(Photo : Eduardus Nahak,SH, MH)

Dikatakannya, memperhatikan latar  belakang para pelamar jika disinkronkan dengan jabatan yang dilamar terlihat jelas  pengalaman 5 tahun di bidang yang dilamar tidak terpenuhi.

Edu mengatakan sesuai data yang ada terlihat jelas latar belakang para pelamar  dapat dilihat sebagai berikut :

1.Romanus Seran, SE
– Belu (Bagian Pembangunan)
– Belu (Keuangan)
– Malaka (Keuangan)
– Malaka (BKPSDM)

2. Agatha Ronela Bria, S.Sos
– Malaka (Setwan,Bappeda,KB,BP4D)

3. Yanuarius Boko, S.Ag., M.Sc
– Belu (BKD, Pemerintahan)
– Malaka ( Perbatasan, pariwisata, BKPSDM, Pendidikan)

4. Marselina Klau, S.IP
– Malaka (Pendidikan, Lingkungan Hidup, Pendidikan)

5. Ludovikus Asa, S.Pi
– Malaka (Pertanian)

6. Yohanis Petrus Seran, SH
– Malaka (Bagian Hukum, Sekcam Wewiku, Kabag Hukum)

7. Raymond Yani Baria, SE., M.Ec.Dev
– Belu (Keuangan)
– Malaka ( Keuangan, Sekcam Iokufeu, Koperasi, Bagian Organisasi)

8. dr. Sri Caroulina
– Belu (RSUPP Belu, Dinas Kesehatan)
– Malaka (Dinas Kesehatan, RSUPP)

9. Simon Klau, ST
– Belu (Dinas lingkungan hidup, Dinas Pertambangan)
– Malaka (PU, Dinas Lingkungan Hidup)

10. drh. Januaria Maria Seran
– Belu ( peternakan)
– Malaka ( Peternakan, BP4D, Perpustakaan, Dinas sosial)

11. Manfred Yohanes Laak, S.Pd
– Belu ( Bagian Administrasi Pembangunan)
– Malaka (keuangan, pendidikan, Camat Wewiku, Bencana)

Sementara itu kata Edu, bila disandingkan dengan data dan jabatan yang dilamar sebagai berikut :

Edu meminta kepada Pansel apabila  ada hal-hal yang diluar ketentuan terkait proses seleksi yang sementara berjalan supaya Pansel segera menghentikan proses yang ada guna menyiapkan para peserta yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kempenpan RB.

” Bila Perlu Inspektorat dan APH perlu melakukan pemeriksaan  terhadap Pansel untuk memastikan proses seleksi yang digelar  sudah sesuai ketentuan dan tidak melanggar hukum”, ujarnya.

” Kita juga meminta  kepada KASN  untuk memberikan perhatian terhadap proses seleksi yang sementara digelar bila ada kekeliruan supaya  prosesnya dihentikan sementara untuk direvisi dan dievaluasi  secara menyeluruh terkait penataan birokrasi di Malaka sebelum dilakukan mutasi dan seleksi pejabat eselon 2″, ujarnya.

” Bila perlu moratoriumkan dulu mutasi ASN  di Malaka untuk sementara waktu guna  dilakukan penataan yang lebih baik karena proses  mutasi di Kabupaten Malaka   selama ini tidak didahului kajian tim baperjakat atau tim penilai kinerja.  Dugaan kuat proses  mutasi di Malaka hanya dilakukan karena dendam politik Pilkada. Hal itu hanya bisa dibuktikan bila KASN   mau melakukan Supervisi di lapangan terkait carut marut penataan  birokrasi di Malaka selama ini”, ujarnya.

Ketua Pansel yang juga Sekda Malaka, Ferdinandus Un Muti ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis ( 6/10-2022) malam ini mengatakan terkait persoalan tersebut pihaknya sudah berkonsultasi dengan KASN

Dikatakannya,penjelasan normatif tentang salah satu persyaratan  Pelamar Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II b pada point ” H” :  ” Yang dimaksud Syarat memiliki Pengalaman DALAM BIDANG TUGAS TERKAIT DENGAN JABATAN YANG AKAN DIDUDUKI SECARA KUMULATIF PALING KURANG SELAMA 5 ( LIMA ) TAHUN adalah bahwa sejak diangkat menjadi PNS yang bersangkutan pernah menduduki jabatan  terkait dengan jabatan yang akan diduduki  secara kumulatif  paling kurang 5 tahun.
Contoh : pelamar yang akan menduduki jabatan pada BKPSDM
Pernah menduduki jabatan sebagai Sekcam,  Kasubag Kepegawaian pada OPD,  Sekretaris Dinas atau Badan”,ujarnya. (tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *