Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Permaper Kupang Minta Polisi Terapkan Pasal Kebiri Kimia dan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik Bagi Pelaku

115
×

Permaper Kupang Minta Polisi Terapkan Pasal Kebiri Kimia dan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik Bagi Pelaku

Sebarkan artikel ini

Kupang – Mandataris terpilih Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERSATUAN MAHASISWA PERBATASAN (PERMAPER) KUPANG, Jourdi Alexandro Seran meminta Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus kekerasan sexual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Malaka supaya menerapkan pasal Kebiri Kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

Jourdi meminta agar pelaku dapat dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya karena telah melakukan perbuatan biadab terhadap anak di bawah umur sesuai dengan diterbitkannya PP No 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, menjadi dasar dari penegakan hukum dalam hal menjalankan ketentuan UU No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, diubah dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU.

Karena sesuai dengan dasar hukum pada pasal 81 ayat (7), bagi pelaku pemerkosaan anak dapat dikenakan sanksi kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik terhadap pelaku, dikarenakan pelaku melakukan aksi bejatnya dengan berencana dan korbannya anak di bawah umur.

Permintaan itu disampaikan Jourdi kepada wartawan di Kupang, Sabtu (7/5-2022)

Jourdi mengatakan bila mengikuti kronologis kejadian yang dilansir media maka para pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur di Malaka harus dikenakan sanksi kebiri kimia. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadi kembali kekerasan seksual pada anak di bawah umur serta dapat memberikan efek jera terhadap pelaku.

” Kita mengutuk keras tindakan pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Malaka”

” Kita minta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengadili serta menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain,” ungkap mandataris DPC PERMAPER KUPANG itu.

Jourdi juga meminta kepada seluruh masyarakat Malaka agar tetap melindungi dan mengawasi anak-anak, terutama kaum remaja perempuan. Jika ada tanda-tanda yang berpotensi akan terjadi tindak kekerasan dan kejahatan seksual, agar segera dicegah dengan melaporkan kepada aparat desa, aparat kepolisian dan TNI terdekat seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, POLSEK dan KORAMIL, agar mendapat penanganan cepat dan segera. ( ferdi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *