Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Perlindungan Pekerja Migran: Pemkot Tanjungpinang Teken Kesepakatan dengan BP2MI

59
×

Perlindungan Pekerja Migran: Pemkot Tanjungpinang Teken Kesepakatan dengan BP2MI

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Jakarta – Dalam upaya memberikan perlindungan pada tenaga kerja migran, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Pinang menandatangani nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Nota kesepakatan tersebut langsung ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, bersama dengan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, Lantai 1, BP2MI, pada Selasa, 20 Februari 2024.

Acara ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan pada Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri guna memastikan kehadiran negara dalam melindungi para pekerja migran asal Indonesia.

Oleh karena itu, diperlukan keseriusan dan sinergi antara BP2MI dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Penandatanganan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap Pekerja Migran Indonesia, terutama yang berasal dari Kota Tanjungpinang, sehingga dapat diberikan pembekalan pelatihan agar nantinya Pekerja Migran Indonesia memiliki keterampilan ketika bekerja di luar negeri.

Saat ini, pemerintah tengah berupaya secara serius untuk menghilangkan adanya sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia melalui penyalur tenaga kerja ilegal.

Hasan berharap dengan adanya penandatanganan kerjasama ini dapat meningkatkan kolaborasi antara BP2MI dengan Pemkot Tanjungpinang dan semua stakeholder terkait agar para pekerja dapat terjamin dan terlindungi dari penggunaan jasa penyalur tenaga kerja luar negeri yang ilegal.

Secara geografis, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terutama Kota Tanjungpinang, merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan beberapa negara.

Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan skema perlindungan yang baik agar masyarakat yang bekerja di luar negeri dijamin hak-haknya.

“Semoga penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi awal yang baik untuk menguatkan sinergi kelembagaan dan menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh sebelum, selama, dan setelah bekerja,” tutur Hasan.

Dalam acara penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama, BP2MI mengundang 24 lembaga, di antaranya adalah 10 pemerintah daerah kabupaten dan kota, 11 lembaga pendidikan, dan 3 lembaga keuangan lainnya.

Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Diskominfo Kota Tanjungpinang