Kepri – Nama wanita ini tiba-tiba melesat di tengah hiruk pikuk dunia perpolitikan di negeri ini.
Namanya jadi pusat pembicaraan masyarakat dan bahan pemberitaan berbagai media di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Wanita itu adalah Dwi Ajeng Sekar Respaty. Seorang tokoh wanita yang lembut dan punya perhatian yang luar biasa pada anak-anak, pada kaum ibu dan pada kehidupan.
Kontribusinya begitu besar bagaimana membangun sebuah keadaban, agar negeri ini tetap bermarwah, tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan tetap teguh mencurahkan perhatiannya pada anak-anak dan kaum ibu di Provinsi Kepri.
Sekar, sapaan akrabnya merupakan Tokoh Wanita dan Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri yang tak asing di Kota Batam dan Provinsi Kepri.
Bagi anak kedua dari mantan Wakil Gubernur Kepulauan Riau periode 2010-2015 Soerya Respationo ini, kaum wanita adalah salah satu pemegang kunci sukses dalam semua sektor yang tidak bisa diabaikan.
Sukses masyarakat, daerah bahkan negara menurut Sekar, berangkat dari kualitas kaum wanita dan kaum ibu. Perannya tidak lagi berada di bawah. Tetapi harus sama-sama saling menguatkan demi kokohnya perjuangan demi memakmurkan negeri dan masyarakatnya.
Untuk itulah, Sekar berniat menjadi Calon Anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Ibarat ‘buah jatuh tak jauh dari pohon’, rupanya Ibu dua anak ini, ingin mengikuti jejak sang ayah, yakni ingin mengabdi dan membangun Provinsi Kepri.
“Saya ikut Calon DPD-RI, karena ingin meneruskan perjuangan Romo (sapa akrab Soerya Respationo), yang pernah mengabdi dan membangun Kepri. Meskipun kini Romo tidak di pemerintahan, beliau tetap ingin berbuat demi Kepri ke depan,” ungkap Sekar, Kamis, 28 Desember 2022.
“Yang pasti, sebagai perwakilan perempuan, jika terpilih akan memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak. Karena kita berada di kepulauan, Dana Perimbangan Pusat dan Daerah harus menjadi fokus utama. Mengingat membangun daerah kepulauan sangat beda dengan provinsi lainnya. Kita perlu dana cukup besar membangunnya,” ujar Sekar.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah entitas lembaga tinggi negara yang telah terbentuk berdasarkan amanat UUD 1945.
Lembaga ini memang memiliki fungsi yang sama seperti DPR-RI. Tuntutan reformasi melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sedangkan tugas dan wewenang DPD-RI adalah :
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang.
2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang.
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK.
4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang.
Editor: Budi Adriansyah