Malaka – Diduga pengerjaan penyelesaian rehab Rumah Jabatan Bupati Malaka Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp 2,1 Milyar tanpa alas dokumen addendum (perjanjian perpanjangan waktu penyelesaian, red) dan tanpa perpanjangan jaminan penyelesaian pekerjaan proyek, serta dokumen serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO). Akibatnya, hasil pekerjaan tersebut belum dapat dimanfaatkan (belum dapat ditempati Bupati Malaka, red), tanpa jaminan penyelesaian, dan tanpa kejelasan denda kepada kontraktor pelaksana proyek (CV. Lamawala).
Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun 2021 (NOMOR 114.B/LHP/XIX.KUP/05/2022 tertanggal 23 Mei 2022.
“Pemberian kesempatan kerja kepada penyedia tersebut tidak dilengkapi dengan
adendum perjanjian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketetuan yang tercantum dalam Kontrak di dalamnya mengatur tentang: (1) waktu penyelesaian pekerjaan;
(2) pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia; dan (3) perpanjangan jaminan pelaksanaan,” tulis BPK.
Menurut BPK, sampai dengan pemeriksaan berakhir, PPK (Panitia Pelaksana Pekerjaan) belum dapat menunjukkan dokumen addendum kontrak perpanjangan jaminan pelaksanaan sesuai masa perpanjangan kontrak, serta dokumen serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO).
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
1) Pasal 56 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pemberian kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dimuat dalam addendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan:
2) Pasal 78 Ayat (3) huruf (f) yang menyatakan bahwa “Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah keterlambatan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak:
3) Pasal 79
a) Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Pengenaan sanksi denda keterlambatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf (f) ditetapkan oleh PPK
dalam Kontrak sebesar 1 persen (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan; dan
b) Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Nilai kontrak atau nilai bagian kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN),” jelas BPK.
Permasalahan tersebut, tulis BPK lebih lanjut, disebabkan karena Kerala Bagian Umum dan PPK pekerjaan proyek tersebut tidak cermat dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak.
“BPK merekomendasikan kepada Bupati Malaka agar menginstruksikan Kepala Bagian Umum untuk meminta penyedia segera menyelesaikan pekerjaan tersebut dan memperhitungkan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan setelah pekerjaan selesai dan dilakukan PHO,” tegas BPK.
Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya (18/06/2022), PPK proyek pengerjaan penyelesaian rehab Rujab Bupati Malaka, Mery Seran menjelaskan, bahwa pihaknya sejauh ini telah bersikap tegas kepada kontraktor (CV. Lamawala) yaitu realisasi fisik pekerjaan harus setara, bila perlu lebih besar daripada realisasi keuangan.
“Setiap kami ajukan termin itu, kami punya realisasi fisik harus lebih besar uang. Tidak pernah uang lebih besar dari fisik. Itu resiko, kami tidak berani,” bebernya.
Mery Seran juga mengungkapkan, bahwa karena pengerjaan proyek tersebut belum selesai, maka pihaknya juga belum melakukan PHO (Provisional Hand Over) atau Serah Terimakan Sementara Pekerjaan.
Ada bagian item yang harus dibenahi sesuai arahan atau teguran PPK.
“Memang masih ada yang harus dibenahi dengan disertai teguran saya kepada mereka (kontraktor CV. Lamawala, red).Tetapi tetap saya perhitungkan sampai kapan saya harus PHO. Saya belum berani PHO karena kerja belum selesai,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan kontraktor CV. Lamawala yang mengatakan pekerjaan rehab sudah beres seratus persen dan tuntas, Ia tegas mengatakan bahwa pekerjaan belum selesai. “Makanya saya ada suruh mereka penuhi yang kurang- kurang. Nah begini, itu kita berpatokan pada RAB saja. Dia kerja tambah ya tambah. Saya patokan pada RAB. Jadi negara waktu kita kerja lebih dia tidak tanya, tetapi kalau kurang kita diminta bayar (kembalikan uang, red). Jadi dia omong dia tambah- tambah, menurut saya tidak peduli,” tegasnya.
Terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek tersebut, pihaknya tidak melakukan addendum, tetapi hanya mengenakan denda saja. “Dendanya terhadap sisa pekerjaan kemarin yang tidak selesai. Saya ada suruh mereka benahi baru saya serah-terima kan,” tegasnya. (…./tim)