Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Misni, menghadiri serta menjadi narasumber pada kegiatan Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tanjungpinang Tahun 2025-2045 bersama RPJPD Provinsi Kepri Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, pada Senin, 22 April 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tanjungpinang, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah se-Kota Tanjungpinang.
Dalam paparannya, Misni memberikan visi Provinsi Kepri di tahun 2045 sebagai Kepri Permata Biru: Provinsi Kepulauan Riau yang berbasis maritim, berbudaya Melayu, maju, dan berkelanjutan.
Misni juga menyampaikan misi Provinsi Kepri di tahun 2045, yaitu:
1. Mewujudkan transformasi sosial menuju sumber daya manusia yang berdaya saing dan sejahtera.
2. Mewujudkan transformasi ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya maritim secara bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat yang inklusif.
3. Mewujudkan transformasi tata kelola menuju pemerintahan yang baik, kolaboratif, dan modern.
4. Mewujudkan supremasi hukum, demokrasi yang berkualitas, dan keamanan dalam rangka mendukung stabilitas daerah.
5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, serta kesetaraan gender dengan menjunjung nilai-nilai budaya Melayu.
6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan didukung konektivitas antar wilayah/pulau menuju blue economy.
7. Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan guna mendukung kualitas pelayanan dasar, aksesibilitas, dan perekonomian daerah yang inklusif.
8. Mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah antar periode pembangunan jangka menengah.
Selain itu, Misni juga memaparkan Pedoman Penyelarasan PJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045 berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: B/070.2/227.1/BPPP-SET/2024. Yakni, visi Kabupaten/Kota harus selaras dengan visi RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 dan RPJPN Tahun 2025-2045.
Sedangkan sasaran visi Kabupaten/Kota harus selaras dengan sasaran visi RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 dan RPJPN Tahun 2025-2045. Ini berjumlah 5 (lima) sasaran dengan memperhatikan karakteristik wilayah maritim dan budaya Melayu.
Selanjutnya, misi Kabupaten/Kota harus selaras dengan misi RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 dan RPJPN Tahun 2025-2045. Arah pembangunan Kabupaten/Kota disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
“Penyelarasan Arah Kebijakan Transformasi dan Kewilayahan akan dibahas lebih lanjut,” ujar Misni.
Untuk indikator pembangunan, Indikator Utama Pembangunan Kabupaten/Kota harus selaras dengan Indikator Utama Pembangunan RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045, dengan jumlah 39 (tiga puluh sembilan) indikator, sesuai dengan ketersediaan data di masing-masing Kabupaten/Kota.
Perhitungan baseline (2025) dan target (2045) terkait indikator pembangunan makro dan agregat Kabupaten/Kota akan dilakukan bersama oleh Barenlitbang Provinsi dan Bappeda Kabupaten/Kota.
Penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045 dengan RPJPD Provinsi dan RPJPN dilakukan selama proses penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045.
Misni juga berharap, kegiatan tersebut dapat membantu mencapai Visi Indonesia Emas yang diinginkan.
Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Barenlitbang Kepri