Radarmalaka.com, Bintan – Dua pelaku pencurian di tempat usaha Laundry milik Mahdalena ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Yang lebih memilukan lagi, pelaku tinggal tidak jauh dari kios usaha Laundry tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku HB (31) dan HL (37) dilakukan pada Jumat, 26 April 2024, di Kota Tanjungpinang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, membenarkan melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian di sebuah kios usaha Laundry, pada Selasa, 30 April 2024.
“Iya benar, personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang telah melakukan pencurian di sebuah kios usaha laundry yang terletak di Bintan Timu,” kata Rugianto.
Rugianto mengatakan bahwa kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka HB (31) dan HL (37) pada tanggal 14 Maret 2024 lalu, atau sebulan setelah pelaku melakukan pencurian.
Korbannya adalah Mahdalena, yang merupakan pemilik usaha Laundry tersebut, dan kerugian yang dialami mencapai Rp14 juta.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan terungkap motif pelaku pencurian karena masalah ekonomi.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H. Sementara kedua pelaku sudah mempunyai keluarga dan anak, mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap,” lanjut Rugianto.
Untuk pelaku, tempat tinggal mereka tidak jauh dari lokasi pencurian. Maka, kedua pelaku mengetahui situasi kios laundry tersebut pada malam hari tidak ada yang menjaga atau tidak ada yang tinggal di kios tersebut.
“Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios Laundry yang tidak penghuninya pada malam, pelaku leluasa melakukan pencurian peralatan untuk usaha Laundry tersebut,” ungkap Rugianto.
Berbagai peralatan pun diambil oleh pelaku, seperti 1 set boiler (tabung) 20 liter, 2 buah strika uap, 1 buah timbangan digital, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 buah mesin air merk Sanyo, 1 buah kabel sambung, bahkan 6 bungkus baju customer juga diambil oleh pelaku, terang Rugianto.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur yang diancam dengan Pasal 363 ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Humas Polres Bintan