Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Pemprov Kepri Anggarkan Gaji Ke-13 PTT dan PTK Non ASN, Venni : THL Tidak Bisa Dianggarkan…

147
×

Pemprov Kepri Anggarkan Gaji Ke-13 PTT dan PTK Non ASN, Venni : THL Tidak Bisa Dianggarkan…

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri Venni Meitaria Detiawati mengatakan, Tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan Gaji Ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini di luar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran Gaji Ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran.

“Gaji Ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya,” kata Venni, Jumat, 31 Maret 2023.

Venni mengatakan, bahwa pemberian Gaji Ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran. Juga untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.

“Seperti yang dikatakan gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya Gaji Ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka,” kata Venni.

Editor: Budi Adriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *