Manado – Pemerintah Kabupaten Malaka dibawah kepemimpinan Bupati- Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran – Henri Melki Simu ( SBS-HMS ) tetap konsisten dalam usaha untuk memberantas korupsi.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah yakni melakukan audit secara teratur kepada SKPD Pengelola Anggaran Pemerintah termasuk Kepala Desa dan Kepala Sekolah.
Selain audit, Pemerintah juga akan bekerja sama dengan APH untuk melakukan sosialisasi terkait urusan korupsi sehingga para pengelola anggaran pemerintah paham tentang pengelolaan anggaran yang benar agar tidak berdampak hukum.
Salah satu tips untuk terhindar dari Korupsi yakni Kerja sesuai aturan, kerja berkualitas dan hasil kerja harus bermanfaat bagi rakyat.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran mengatakan hal itu disela Munas APKASI di Manado- Sulawesi Utara, Jumat (30/5-2025).
Bupati SBS mengatakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yakni melalui pemeriksaan reguler oleh Inspektorat agar ada perbaikan kinerja para pengelola anggaran pemerintah.
” Bila ada pemeriksaan Inspektorat itu ada unsur eduksinya karena apabila ada kesalahan langsung diperbaiki”, ujarnya.
Dikatakannya, berbagai upaya tetap dilakukan untuk mengeliminir korupsi diantaranya meminta APH membantu pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada para pengguna anggaran pemerintah supaya bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
” Hal itu dilakukan karena faktanya masih ada pengguna anggaran yang belum tahu bagaimana mengelola keuangan sehingga terjadi perbuatan korupsi”, paparnya.
” Kita minta kepada pemerintah khususnya kepala desa agar tidak malu atau takut bertanya agar tidak boleh terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan”, imbuhnya.
” Kita juga meminta supaya jangan takut kelola keuangan tetapi kalau tidak paham supaya tanya kepada pihak yang tahu agar tidak salah dalam pengelolaan anggaran. Jangan malu bertanya terhadap APH dan Inspektorat untuk dapatkan pencerahan”, bebernya.
” Di Malaka kita sudah mulai audit desa dan Perangkat Daerah . Apabila ditemukan kerugian negara supaya diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, bila tidak diselesaikan akan dibawa ke APH untuk diproses hukum”, tutupnya. ( boni)