Malaka – Pemerintah Kabupaten Malaka harus segera menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN ) tanggal 9 Mei 2022 dengan cara mengembalikan semua pejabat lama dalam posisi semula, selanjutnya segera lakukan seleksi untuk mengisi
8 Jabatan lowong yang sudah diusulkan pemerintah dan mendapatkan rekomendasi KASN untuk diseleksi Desember tahun lalu.
Tindak lanjut Rekomendasi KASN itu merupakan solusi dan pintu masuk untuk penataan kembali birokrasi di Kabupaten Malaka agar sesuai aturan yang berlaku di negeri ini.
Dalam mewujudkan rencana diatas, Pemkab Malaka harus legowo, berbesar hati dan meninggalkan semua kepentingan-kepentingan sesaat yang berpotensi merusak penataan birokrasi di Kabupaten Malaka – Perbatasan RI-RDTL.
Demikian solusi yang ditawarkan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Jemmy Koe kepada media ini, Minggu (3/7-2022).
Dewan Jimmy mengatakan sebetulnya penyelesaian persoalan penataan birokrasi di Kabupaten Malaka itu tidak rumit bila Pemerintah mau kerja sesuai aturan dengan cara menindaklanjuti Rekomendasi KASN tanggal 9 Mei 2022, selanjutnya menggelar seleksi untuk mengisi 8 jabatan lowong seperti yang diusulkan pemerintah dan sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN untuk pelaksanaan seleksi.
” Sebetulnya Rekomendasi KASN tanggal 9 Mei 2022 itu jelas sekali tinggal ditindaklanjuti pemerintah dengan cara mengembalikan semua pejabat yang dilantik ke Posisi semula sambil menjalankan seleksi bagi 8 Dinas/Badan seperti yang diusulkan Pemerintah dan sudah mendapatkan rekomendasi KASN untuk dilakukan seleksi yakni
Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas P&K, Dinas Pemuda & Olahraga, Asisten Pemerintahan, Staf Ahli Bupati dan Badan Kesbangpol
“, ujarnya.
Seperti diberitakan media ini, Wakil Sekertaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Markus Baria Berek kepada wartawan mengatakan dalam Rekomendasi KASN tanggal 9 Mei 2022 ada beberapa pejabat struktural terdapat sebagian nama pejabat yang ditinjau ulang sementara pejabat lainnya tidak sehingga terkesan terdapat diskriminasi dan tebang pilih dari KASN dalam mengeluarkan rekomendasi.
Markus mempertanyakan atas dasar pertimbangan apa sehingga dalam Surat Keputusan no. BKPSDM. 821/21/KEP/I/2022, dan Surat Keputusan Bupati no BKPSDM. 821/439/XII/2021 ada sebagian nama direkomendasikan untuk ditinjau ulang, sedangkan yang lain tidak?
Dikatakannya, memperhatikan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan KASN tanggal 9 Mei 2022 lalu terkait mutasi pejabat Struktural di Kabupaten Malaka diminta kepada KASN untuk melihat kembali rekomendasi tersebut untuk dipertimbangkan dan ditinjau kembali sebagai berikut :
Pada Poin b) Keputusan Bupati Malaka no. BKPSDM.821/21/KEP/I/2022 dalam lampiran ini masih kurang nama dalam rekomendasi tersebut yakni :
1. Wendelinus Un (jabatan lama kadis Perpustakaan) digeser menjadi kadis Perumahan Rakyat)
2. Paskalia Frida Fahik (jabatan lama Kadis Kesehatan) digeser menjadi kadis Lingkungan Hidup.
Pada Poin c) masih kurang nama:
1. VERONIKA FLORA FAHIK (jabatan lama Kepala BKPSDM) digeser menjadi Kadis Pemuda dan Olahraga.
2. Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum (jabatan lama Kepala Badan Pengelola Perbatasan) digeser menjadi Kepala Badan Kesbangpol.
Markus mengatakan KASN harus bisa meninjau kembali Rekomendasi yang dikeluarkan karena sebelumnya sudah ada rekomendasi KASN terhadap beberapa jabatan lowong yakni:
1. Dinas Pertanian
2. Dinas Perumahan Rakyat
3. Dinas Lingkungan Hidup
4. Dinas P&K
5. Dinas Pemuda & Olahraga
6. Asisten Pemerintahan
7. Staf Ahli Bupati
8. Badan Kesbangpol,
untuk seleksi JPT di akhir tahun 2021.
” Ini ada keanehan yang harus ditelusuri karena ternyata rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti namun Pemda Malaka langsung menggeser beberapa pejabat mengisi jabatan lowong tersebut diantaranya pada : Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan Rakyat dan Badan Kesbangpol. Sehingga jabatan lowong sekarang menjadi berubah sbb:
1. Dinas Pertanian (lowong)
2. Dinas Kesehatan (lowong)
3. Dinas P& K (lowong)
4. BKPSDM (lowong)
” Kita patut pertanyakan apakah
bisa Rekomendasi yang sudah diberikan oleh KASN berdasarkan usulan pemerintah Daerah, bisa dirubah atau diabaikan dengan mengusulkan lagi usulan baru untuk mendapat rekomendasi KASN.?”
” Atas dasar pertimbangan apa sehingga dalam Surat Keputusan no. BKPSDM. 821/21/KEP/I/2022, dan Surat Keputusan Bupati no BKPSDM. 821/439/XII/2021 ada sebagian nama direkomendasikan untuk ditinjau ulang, sedangkan yang lain tidak?”, tanya Markus. ( boni)