Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHeadlineHukrimRegional

Pemkab Malaka Diminta Tidak Gegabah Buka Layanan Kesehatan di RS Pratama Wewiku Sebelum Kantongi Ijin Operasional Rumah Sakit

52
×

Pemkab Malaka Diminta Tidak Gegabah Buka Layanan Kesehatan di RS Pratama Wewiku Sebelum Kantongi Ijin Operasional Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini

( Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH)

Malaka – Pemerintah Kabupaten Malaka diminta tidak gegabah membuka layanan kesehatan di RS Pratama Wewiku sebelum kantongi ijin Operasional Rumah Sakit dari pihak yang berwenang.

Selain ijin Operasional Rumah Sakit Pemkab Malaka juga harus mengantongi ijin bagi tenaga medis yang bertugas agar tidak membahayakan tenaga medis dan pasien yang dirawat.

Permintaan itu disampaikan Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH di Betun – Ibu Kota Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Jumat (8/11-2024).

Dikatakannya, sesuai informasi yang berkembang luas di masyarakat bahwa dalam rangka perayaan Hari Kesehatan Nasional Dinkes Malaka mau membuka kegiatan pengobatan di RS Pratama Wewiku pada tanggal 12 November mendatang sehingga patut dipertanyakan kesiapan Pemkab Malaka memgoperasikan Rumah Sakit tersebut.

” Apakah RS Pratama Wewiku itu sudah ada ijin operasional atau belum? Kalau mau tempatkan tenaga dokter Umum dan dokter spesialis serta tenaga kesehatan lainnya disana ( RS Pratama) apakah sudah ada ijin untuk tempatkan disana?”, tanya dia.

” Bila RS Pratama Wewiku belum ada ijin operasional lalu dipaksakan beroperasi, bila terjadi sesuatu disana apakah
Pemkab Malaka dan Kadis Kesehatan yang bertanggung jawab? Hal ini saya tanyakan karena menyangkut urusan nyawa manusia sehingga harus diurus dengan baik sesuai aturan dan prosedur yang berlaku untuk hindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama”, ujarnya.

” Kita juga patut pertanyakan apakah RS Pratama tersebut sudah selesai dikerjakan? Apakah sudah ada penyerahan dari kontraktor kepada PPK dan dari PPK serahkan kepada Kadis Kesehatan selaku pengguna anggaran? Dan apakah sudah diinventaris sebagai aset daerah karena hal ini berkaitan dengan pekerjaan yang nilainya 40an miliar rupiah lebih”, imbuhnya.

” Kita minta kepada Pemda Malaka melalui Dinas Kesehatan Malaka harus jujur dan terbuka ke Publik karena hal- hal yang berkaitan dengan beroperasinya sebuah Rumah Sakit harus sesuai aturan, dipersiapkan secara baik agar tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat”, tandasnya.

Kadis Kesehatan Kabupaten Malaka, dr Lina Sembirinh ketika dikonfirmasi menyampaikan terima kasih banyak kepada wartawan atas atensi untuk kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan.

Dia mengatakan kegiatan pengobatan di RS Pratama Wewiku tentu akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.( boni)