Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Pemerintah Dinilai Blunder Soal Keputusan Pencopotan  Tenaga Auditor di Inspektorat Malaka

85
×

Pemerintah Dinilai Blunder Soal Keputusan Pencopotan  Tenaga Auditor di Inspektorat Malaka

Sebarkan artikel ini

Malaka-NTT- Pemeritah Kabupaten Malaka – Provinsi NTT dibawah kepemimpinan Bupati /Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak – Kim Taolin ( SN-KT) dinilai blunder membuat keputusan mencopot dua tenaga auditor di Inspektorat Kabupaten Malaka belum lama ini.

Pencopoton yang terkesan dilakukan secara cepat itu dinilai bertentangan dengan program SAKTI yang diusung SN-KT dalam masa kepemimpinannya itu terkait tata kelola daerah menjadi mandiri dan sejahtera melalui program AUDIT.

Pencopotan yang terkesan tergesa-gesa dan tanpa kajian itu blunder karena sangat bertentangan dengan spirit SN-KT dalam upaya memberantas korupsi di Kabupaten Malaka sesuai program yang diusung.

Dari total kebutuhan 60 tenaga auditor di Inspektorat Kabupaten Malaka saat ini baru memiliki 45 tenaga auditor yang berkelayakan ( memiliki lisensi sebagai auditor), sehingga dengan pencopotan dua tenaga auditor itu sangat merugikan daerah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tokoh Masyarakat Malaka, Maternus Bere mengatakan hal itu kepada wartawan, Jumat ( 14/4-2023)

Maternus mengatakan pencopotan dua tenaga auditor di Inspektorat Kabupaten Malaka itu patut dipertanyakan ditengah upaya pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi sesuai spirit dan program SN-KT untuk mengeliminir kerugian negara karena dikorupsi.

” Patut dipertanyakan alasan pencopotan itu ditengah daerah ini masih kekurangan 15 tenaga auditor dari 60 tenaga auditor yang dibutuhkan. Ini kontradiktif dan kontraproduktif sehingga harus menjadi pertimbangan dan bahan evaluasi pemerintah”, ujarnya.

” Rakyat perlu ketahui alasan pencopotan itu apakah kedua auditor itu melalukan kesalahan besar sehingga dicopot secara mendadak dari Inspektorat Malaka”, imbuhnya.

Dikatakannya, dalam Program SAKTI yang diusung SN-KT pada huruf “T ” menyebutkan Tata kelola daerah menjadi mandiri dan sejahtera, artinya dalam 100 hari kerja akan melakukan audit terhadap penyimpangan atau penyelewengan terhadap keuangan Negara. Jika dalam proses audit ada temuan maka akan melakukan tindakan dan pencegahan sesuai dengan konstitusi yang ada. ” Harusnya spirit ini yang digunakan sebagai acuan kerja SN-KT, bukan main copot auditor tanpa alasan yang jelas sehingga tetap menjadi pertanyaan publik hingga saat ini”, bebernya.

Seperti diberitakan media ini,
Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinandus Un Muti saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/4-2023) membenarkan adanya mutasi kedua tenaga Auditor di Inspektorat Kabupaten Malaka tersebut.

Sekda Ferdi mengatakan terkait mutasi ASN, kewenangan sepenuhnya ada pada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah.

Menurutnya, Sekda hanya melaksanakan apa yang menjadi petunjuk dari pimpinan. ( boni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *