Scroll untuk baca artikel
Headline

Pemerintah Diminta Tidak Perlu Malu Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN Soal Pelantikan Pejabat Eselon 2 Bermasalah di Malaka

178
×

Pemerintah Diminta Tidak Perlu Malu Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN Soal Pelantikan Pejabat Eselon 2 Bermasalah di Malaka

Sebarkan artikel ini

MALAKA – Pemerintah Kabupaten Malaka diminta tidak malu untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) terkait Pelantikan Pejabat Eselon 2 bermasalah di Kabupaten Malaka – Provinsi NTT.

Tindak lanjut hasil rekomendasi KASN itu merupakan wujud konkrit Kepatuhan Pemerintah Daerah atas Pemerintah Pusat terkait penataan birokrasi yang lebih baik sesuai regulasi yang ada.

Salah satu usul konkrit kepada Pemerintah yakni meninjau kembali Pelantikan 2 Pejabat Eselon 2 atas nama Emanuel Makaraek dan Alex Seran sambil mempersiapkan assesment untuk seleksi para pejabat sesuai peraturan perundangan yang berlaku seperti rekomendasi KASN.

Sementara itu bagi pejabat eselon 2 yang terlanjur dilantik supaya Pemkab Malaka segera berkoordinasi dengan KASN untuk dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Markus Baria Berek kepada Wartawan di Betun- Ibu Kota Kabupaten Malaka, Rabu ( 8/6-2022).

Dikatakannya, memperhatikan hasil rekomendasi KASN tanggal 9 Mei 2022 lalu secara jelas dan transparan memberikan telaahan dan guiding yang harus dipatuhi dan ditindaklanjuti Pemerintah Daerah.

” Kalau kita mau lihat masalahnya ada dua pejabat Eselon 2 yang dipersoalkan yakni Emanuel Makaraek dan Alex Seran dimana kedua pejabat itu diberhentikan dengan hormat karena pelanggaran berat sesuai hasil rekomendasi Inspektorat, sehingga kalau mau diangkat kembali pemerintah harus melalui tahapan seleksi sesuai rekomendasi KASN”

Sementara itu Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Adrianus Tutu Nenometa kepada wartawan mengatakan hal senada.

” Kenapa Pemerintah harus malu tindak lanjuti hasil rekomendasi KASN ? Saya pikir itu hal yang wajar dalam urusan dunia birokrasi, bila ada kekeliruan dalam penetapan akan ditinjau kembali seperti biasa ditemukan dalam salah satu diktum SK Pelantikan Pejabat”

” Kalau memang Pemerintah sangat membutuhkan tenaga kedua pejabat yang pernah dinonjobkan itu supaya segera berkoordinasi dengan KASN untuk segera dilakukan Seleksi Pejabat Eselon 2 untuk bisa mengakomodir kembali kedua pejabat tersebut”

” Yang namanya rekomendasi itu harus dilaksanakan. Bila diabaikan atau tidak ditindaklanjuti bisa dibaca sebagai bentuk perlawanan kepada Pemerintah Pusat”, ujarnya.

Seperti diberitakan media ini, Selasa (7/6-2022) KASN sudah mengeluarkan rekomendasi
terkait dengan pengangkatan kembali Eselon II yang mendapat
hukuman disiplin berat dan ringan dan pengangkatan tersebut tanpa
melalui proses asesmen adalah benar adanya, dengan data sebagai berikut :

a. Drs. Emanuel Makaraek, M.Si NIP 196402291996031001;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malaka Nomor :
KEPEG.887/213/V/KEP/2016, tanggal 3 Mei 2016 Tentang
Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Dari Jabatan struktural,
memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa
pemberhentian dengan hormat dari jabatan struktural kepada
Drs. Emanuel Makaraek, M.Si NIP 196402291996031001;
Berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Nomor :
BKPSDM.821/440/KEP/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021
dan Surat Pernyataan Pelantikan atas nama Drs. Emanuel
Makaraek, M.Si NIP 196402291996031001 diangkat kembali dalam Jabatan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten
Malaka / II-B;

b. Alex Seran, S.H Nip 196312311984031328 : Bahwa
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malaka Nomor :
KEPEG.887/266/V/KEP/2016, tanggal 18 Mei 2016 Tentang
Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Dari Jabatan Struktural,
memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa
pemberhentian dengan hormat dari jabatan struktural kepada
Alex Seran, S.H Nip 196312311984031328. Berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Nomor : BKPSDM.821/440/KEP/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021
dan Surat Pernyataan Pelantikan atas nama Alex Seran, S.H
Nip 196312311984031328 diangkat kembali dalam jabatan Staf Ahli Bupati Perekonomian dan Pembangunan.

Dijelaskannya, bahwa 2 (dua) orang ASN tersebut di atas yang telah mendapat hukuman disiplin dan diangkat kembali ke dalam
jabatan dimaksud harus berkoordinasi dengan KASN dan
mendapat Surat Rekomendasi sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil. Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (4)
Pengisian JPT sebagaimana dimaksud dilakukan dengan
berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara Pasal 120 ayat (1) Dalam pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN dan ayat (4) dalam
melakukan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi
pratama di Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 115, KASN berwenang
memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam hal:
a) pembentukan panitia seleksi;
b) pengumuman jabatan yang lowong;
c) pelaksanaan seleksi;
d) pengusulan nama calon;
e) penetapan calon; dan
f) pelantikan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi (boni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *