Scroll untuk baca artikel
Headline

Pemda Malaka Jangan Biarkan APH Masuk Periksa Soal Tindak Lanjut Rekomendasi KASN

310
×

Pemda Malaka Jangan Biarkan APH Masuk Periksa Soal Tindak Lanjut Rekomendasi KASN

Sebarkan artikel ini

Malaka – Pemerintah Kabupaten Malaka diminta tidak memberikan ruang dan kesempatan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk memeriksa terkait tindak lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN)  oleh Pejabat Pembina  Kepegawaian di Kabupaten Malaka tentang penerapan hasil keputusan Tata Usaha Negara ( TUN) yang keliru.

Persoalan tindak lanjut rekomendasi KASN itu mutlak dilakukan sebagai wujud nyata kepatuhan pemerintah Daerah Kabupaten Malaka kepada Pemerintah Pusat yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan terkait Aparatur Sipil Negara ( ASN)  dan Keputusan TUN.

Demikian intisari pendapat yang dihimpun wartawan media ini  dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Senin ( 13/6-2022)

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Malaka yang juga Anggota DPRD dari Partai Demokrat K, Marius Boko melihat Rekomendasi yang dikeluarkan KASN itu  merupakan  keputusan TUN yang resmi dikeluarkan oleh lembaga negara yang diberi kewenangan melakukan pengawasan dibidang pelaksanaan Hukum Tata Usaha Negara ( TUN) .  ” Kalau dibiarkan saja dan tidak ditindaklanjuti akan menimbulkan penafsiran macam-macam termasuk  memberi ruang kepada APH untuk melakukan penelusuran terkait alasan apa sehingga  Pemerintah membiarkan hal tersebut”, ujarnya.

” Kita harus realistis dan legowo menindaklanjuti hasil rekomendasi KASN supaya orang tidak berpikir macam-macam tentang hal itu”

” Kita  jangan memberi ruang kepada  pihak lain untuk menganalisa  apakah Pejabat Pembina Kepegawaian  kita  melakukan perbuatan melawan hukum,  ataukah melakukan perbuatan sewenang-wenang dan  menyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kalau sudah masuk dalam ranah ini tentu kita sendiri yang repot”, ujarnya.

Sekertaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Markus Baria Berek menyampaikan hal senada.
Dikatakannya, belajar dari kasus yang dialami beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia yang  terlibat dalam pelantikan pejabat diluar ketentuan yang ujung-ujungnya berurusan dengan hukum harus dihindari.

” Contoh konkrit, Bupati Sragen di Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum karena diduga  melantik pejabat diluar ketentuan yang berpotensi merugikan negara”, ujarnya.

” Kalau kita di Malaka saat ini  sudah ada kejelasan rekomendasi  dari KASN  sehingga tinggal ditindaklanjuti saja. Kalau dibiarkan saja maka pihak lain akan berpikir yang aneh-aneh, ini sebetulnya ada apa”, imbuhnya.

Markus menjelaskan terkait kasus di Malaka dugaan kuat ada Keputusan TUN yang berpotensi merugikan keuangan negara. Keputusan TUN itu berupa pengangkatan dalam jabatan  pejabat eselon2 atau Pimpinan Tinggi  Pratama. Ternyata jabatan yang sudah dilantik tersebut dikoreksi oleh KASN berdasarkan laporan masyarakat.

” Dalam rekomendasi itu KASN  meminta supaya keputusan TUN itu  ditinjau kembali dan diperbaiki karena  tidak prosedural dan tidak memenuhi prosedur formil  sehingga produk TUN itu  Cacat hukum” .

” Bila  produk TUN itu cacat hukum maka harus ditinjau kembali dan harus  diperbaiki  karena salah ,  berpotensi merugikan uang negara karena para pejabat  itu menerima tunjangan dan menggunakan uang  daerah untuk perjalanan dinas atau urusan lainnya”

” Kalau didiamkan akan dipertanyakan  banyak pihak, kenapa Pejabat Pembina Kepegawaian itu diam saja dan tidak mau menindaklanjuti hasil rekomendasi KASN”

” Repotnya lagi, bila Pejabat Pembina Kepegawaian membiarkan hal tersebut  maka bisa dibaca sebagai upaya  persekongkolan antara pihak yang dilantik dengan yang  melantik sekaligus  memberikan ruang kepada   APH untuk masuk melakukan pemeriksaan”

”  APH   akan masuk bila hal itu didiamkan dan tidak ditindaklanjuti . Orang lain akan berpikir  ada kepentingan apa sehingga Pembina Kepegawaian membiarkannya  padahal hal itu merupakan rekomendasi dari KASN sebagai lembaga resmi  negara yang harus dipatuhi semua pihak”,

Seperti diberitakan media ini, bahwa dua ASN masing-masing Alex Seran dan Emanuel Makaraek pelantikannya harus ditinjau kembali sesuai Rekomendasi KASN tanggal 9 Mei 2022.

Dikatakan dalam rekomendasi tersebut bahwa 2 (dua) orang ASN tersebut di atas yang telah mendapat hukuman disiplin dan diangkat kembali ke dalam jabatan dimaksud harus berkoordinasi dengan KASN dan mendapat Surat Rekomendasi sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (4), Pengisian JPT sebagaimana dimaksud dilakukan dengan
berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara Pasal 120 ayat (1) Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN dan ayat (4) dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 115, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal:
a) pembentukan panitia seleksi;
b) pengumuman jabatan yang lowong;
c) pelaksanaan seleksi;
d) pengusulan nama calon;
e) penetapan calon; dan
f) pelantikan.

Selain itu, KASN sudah mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor : B-1698 JP.02.00/05/2022 tanggal 09 Mei 2022 Perihal Surat Rekomendasi yang intinya meninjau ulang Keputusan Bupati Malaka karena belum berkoordinasi dan mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap para pejabat yang dilantik sbb :

Keputusan Bupati Malaka Nomor : BKPSDM.821/21/KEP/I/2021 khusus
terhadap pejabat yang ditetapkan sebagai berikut :

Nama / NIP Jabatan Baru
Drs. Yoseph Parena
(196211031992031008)
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Setda

Silvester Leto, SH, MM.
(196212311996031020)
Asisten Administrasi Umum Setda

Carlos Monis , SH.MH.
(196509111994031020)
Asisten Administrasi Umum

Yanuarius Bria Seran, SE.
(1971060819990321002)
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah

Rofinus Bau, SH.
(196402291993021002)
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB,
Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak

Josefina Bete Manek, S.Sos
(197110171999032010)
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Aloysius Werang, SH,MM.
(197303011999031009)
Kepala Dinas Pariwisata

Ferdinand Un Muti S.Hut,
M.Si
(197002191998031008)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Albertus Bria, Sip
(196405021985031016)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

Brinsyna Elfrida Klau, S.Sos.
(197303142000032004)
Kepala Dinas Perhubungan

Keputusan Bupati Malaka Nomor : BKPSDM.821/439/XII/2021, khususnya
terhadap pejabat :
Nama/NIP Jabatan Baru
Albertus Bria, S.IP
(196405021985031000)
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Setda
Malaka.

Bupati Malaka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Malaka  hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan  media ini dan berharap ada penjelasan resmi pemerintah terkat tindak lanjut rekomendasi KASN  tersebut guna diketahui publik.  (boni)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *