Malaka – Pemerintah Kabupaten Malaka diminta tidak memberikan ruang dan kesempatan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk memeriksa terkait tindak lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Malaka tentang penerapan hasil keputusan Tata Usaha Negara ( TUN) yang keliru.
Persoalan tindak lanjut rekomendasi KASN itu mutlak dilakukan sebagai wujud nyata kepatuhan pemerintah Daerah Kabupaten Malaka kepada Pemerintah Pusat yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan terkait Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan Keputusan TUN.
Demikian intisari pendapat yang dihimpun wartawan media ini dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Senin ( 13/6-2022)
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Malaka yang juga Anggota DPRD dari Partai Demokrat K, Marius Boko melihat Rekomendasi yang dikeluarkan KASN itu merupakan keputusan TUN yang resmi dikeluarkan oleh lembaga negara yang diberi kewenangan melakukan pengawasan dibidang pelaksanaan Hukum Tata Usaha Negara ( TUN) . ” Kalau dibiarkan saja dan tidak ditindaklanjuti akan menimbulkan penafsiran macam-macam termasuk memberi ruang kepada APH untuk melakukan penelusuran terkait alasan apa sehingga Pemerintah membiarkan hal tersebut”, ujarnya.
” Kita harus realistis dan legowo menindaklanjuti hasil rekomendasi KASN supaya orang tidak berpikir macam-macam tentang hal itu”
” Kita jangan memberi ruang kepada pihak lain untuk menganalisa apakah Pejabat Pembina Kepegawaian kita melakukan perbuatan melawan hukum, ataukah melakukan perbuatan sewenang-wenang dan menyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kalau sudah masuk dalam ranah ini tentu kita sendiri yang repot”, ujarnya.
Sekertaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Markus Baria Berek menyampaikan hal senada.
Dikatakannya, belajar dari kasus yang dialami beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia yang terlibat dalam pelantikan pejabat diluar ketentuan yang ujung-ujungnya berurusan dengan hukum harus dihindari.
” Contoh konkrit, Bupati Sragen di Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum karena diduga melantik pejabat diluar ketentuan yang berpotensi merugikan negara”, ujarnya.
” Kalau kita di Malaka saat ini sudah ada kejelasan rekomendasi dari KASN sehingga tinggal ditindaklanjuti saja. Kalau dibiarkan saja maka pihak lain akan berpikir yang aneh-aneh, ini sebetulnya ada apa”, imbuhnya.
Markus menjelaskan terkait kasus di Malaka dugaan kuat ada Keputusan TUN yang berpotensi merugikan keuangan negara. Keputusan TUN itu berupa pengangkatan dalam jabatan pejabat eselon2 atau Pimpinan Tinggi Pratama. Ternyata jabatan yang sudah dilantik tersebut dikoreksi oleh KASN berdasarkan laporan masyarakat.
” Dalam rekomendasi itu KASN meminta supaya keputusan TUN itu ditinjau kembali dan diperbaiki karena tidak prosedural dan tidak memenuhi prosedur formil sehingga produk TUN itu Cacat hukum” .
” Bila produk TUN itu cacat hukum maka harus ditinjau kembali dan harus diperbaiki karena salah , berpotensi merugikan uang negara karena para pejabat itu menerima tunjangan dan menggunakan uang daerah untuk perjalanan dinas atau urusan lainnya”
” Kalau didiamkan akan dipertanyakan banyak pihak, kenapa Pejabat Pembina Kepegawaian itu diam saja dan tidak mau menindaklanjuti hasil rekomendasi KASN”
” Repotnya lagi, bila Pejabat Pembina Kepegawaian membiarkan hal tersebut maka bisa dibaca sebagai upaya persekongkolan antara pihak yang dilantik dengan yang melantik sekaligus memberikan ruang kepada APH untuk masuk melakukan pemeriksaan”
” APH akan masuk bila hal itu didiamkan dan tidak ditindaklanjuti . Orang lain akan berpikir ada kepentingan apa sehingga Pembina Kepegawaian membiarkannya padahal hal itu merupakan rekomendasi dari KASN sebagai lembaga resmi negara yang harus dipatuhi semua pihak”,
Seperti diberitakan media ini, bahwa dua ASN masing-masing Alex Seran dan Emanuel Makaraek pelantikannya harus ditinjau kembali sesuai Rekomendasi KASN tanggal 9 Mei 2022.
Dikatakan dalam rekomendasi tersebut bahwa 2 (dua) orang ASN tersebut di atas yang telah mendapat hukuman disiplin dan diangkat kembali ke dalam jabatan dimaksud harus berkoordinasi dengan KASN dan mendapat Surat Rekomendasi sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (4), Pengisian JPT sebagaimana dimaksud dilakukan dengan
berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara Pasal 120 ayat (1) Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN dan ayat (4) dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 115, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal:
a) pembentukan panitia seleksi;
b) pengumuman jabatan yang lowong;
c) pelaksanaan seleksi;
d) pengusulan nama calon;
e) penetapan calon; dan
f) pelantikan.
Selain itu, KASN sudah mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor : B-1698 JP.02.00/05/2022 tanggal 09 Mei 2022 Perihal Surat Rekomendasi yang intinya meninjau ulang Keputusan Bupati Malaka karena belum berkoordinasi dan mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap para pejabat yang dilantik sbb :
Keputusan Bupati Malaka Nomor : BKPSDM.821/21/KEP/I/2021 khusus
terhadap pejabat yang ditetapkan sebagai berikut :
Nama / NIP Jabatan Baru
Drs. Yoseph Parena
(196211031992031008)
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Setda
Silvester Leto, SH, MM.
(196212311996031020)
Asisten Administrasi Umum Setda
Carlos Monis , SH.MH.
(196509111994031020)
Asisten Administrasi Umum
Yanuarius Bria Seran, SE.
(1971060819990321002)
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
Rofinus Bau, SH.
(196402291993021002)
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB,
Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
Josefina Bete Manek, S.Sos
(197110171999032010)
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Aloysius Werang, SH,MM.
(197303011999031009)
Kepala Dinas Pariwisata
Ferdinand Un Muti S.Hut,
M.Si
(197002191998031008)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Albertus Bria, Sip
(196405021985031016)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Brinsyna Elfrida Klau, S.Sos.
(197303142000032004)
Kepala Dinas Perhubungan
Keputusan Bupati Malaka Nomor : BKPSDM.821/439/XII/2021, khususnya
terhadap pejabat :
Nama/NIP Jabatan Baru
Albertus Bria, S.IP
(196405021985031000)
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Setda
Malaka.
Bupati Malaka selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Malaka hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan media ini dan berharap ada penjelasan resmi pemerintah terkat tindak lanjut rekomendasi KASN tersebut guna diketahui publik. (boni)