Pemerintah Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur dinilai gagal membangun birokrasi di Kabupaten Malaka, Perbatasan RI -RDTL.
Potret kegagalan itu ditandai dan dapat dideteksi melalui sikap masa bodoh pemerintah menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) yang dikeluarkan tanggal 9 Mei 2022 dimana sesuai ketentuan sudah harus ditindaklanjuti paling lama 14 hari dari tanggal ditetapkannya rekomendasi tersebut.
Sikap diamnya pemerintah tidak mengindahkan rekomendasi KASN merupakan bentuk arogansi dalam birokrasi dan wujud nyata pembangankangan Daerah terhadap pemerintah Pusat sehingga harus ada langkah-langkah konkrit untuk mengatasi persoalan itu.
Sikap diamnya Pemerintah dengan tidak ditindaklanjuti Rekomendasi KASN itu dapat dibaca juga sebagai bentuk diskriminasi , tebang pilih dalam penataan birokrasi sehingga harus dikontrol untuk perbaikan kinerja kedepan.
Demikian intisisari pendapat yang dihimpun media ini dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka sebagai mitra pemerintah dalam hal urusan Birokrasi yang dihimpun tim media, Sabtu ( 18/6-2022).
Wakil Sekertaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Markus Baria Berek kepada wartawan mengatakan seharusnya pemerintah responsif dan segera menindaklanjuti hasil rekomendasi KASN sebagai wujud nyata kepatuhan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.” Ini kalau dibiarkan dan didiamkan seperti saat ini dapat dibaca sebagai bentuk kegagalan, pembangkangan dan perlawanan kepada lembaga negara yang diberi kewenangan mengawasi urusan birokrasi di negeri ini”, ujarnya.
” Sebagai mitra komisi kami segera gelar rapat internal komisi untuk memanggil Pemerintah ( Bupati dan Plt Kaban BKPSDM) untuk mendapatkan penjelasan resmi termasuk solusi mengatasi persoalan tersebut”
” Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan Pemerintah kita sudah undang Pemerintah melalui Plt Kepala BKPSDM tetapi tidak hadir sehingga kita agendakan lagi untuk panggil melalui Komisi”
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Jemy Koe kepada wartawan mengatakan apapun alasannya Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka harus taat dan patuh kepada Pempus terkait tindaklanjut hasil rekomendasi Komisi KASN.
” Rekomendasi itu khan produk hukum administrasi negara yang sifatnya mengikat dan harus ditindaklanjuti. Kalau didiamkan seperti saat ini tidak boleh karena bisa dianggap melawan dan membangkang terhadap Pemerintah Pusat. Ini soal etika berpemerintahan dan kita di perbatasan ini harus jadi contoh dalam urusan penataan birokrasi”
” Saya heran sekali dengan Pemerintah karena terlihat enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN padahal itu khan koreksi yang positif untuk penataan birokrasi yang lebih baik di Kabupaten Malaka. Ini ada apa?”, tanya Jemmy.
” Tahun lalu saya lihat Pemerintah sangat cepat tindak lanjut rekomendasi KASN bagi Pejabat Eselon 2 dan Eselon 3 dilingkup Pemkab Malaka karena sesuai rekomendasi KASN harus diberi hukuman sedang dan hukuman ringan. Sementara saat ini rekomendasi yang sama dikeluarkan KASN tetapi terkesan didiamkan Bupati dan Wakil Bupati Malaka. Ini namanya penegakan aturan dan disiplin ASN yang tebang pilih dan diskriminatif”
” Saya hanya mau ingatkan bahwa salah satu janji dan tujuan SN-KT pimpin Malaka adalah meluruskan yang bengkok-bengkok, tetapi anehnya justru yang bengkok itu terkesan dibiarkan dan dipelihara sampai saat ini sehingga patut kita kritisi dan pertanyakan bersama”, ujarnya.
Bupati Malaka, Simon Nahak dan Plt Kaban BKPSDM Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.
Bupati Malaka saat dikonfirmasi tim Media disela acara Pengresmian Gedung RSUPP Betun belum lama ini enggan memberikan penjelasan resmi kepada wartawan ketika dikonfirmasi terkait tindaklanjut Rekomendasi KASN.
Plt Kaban BKPSDM Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko juga tidak pernah merespon saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon dan Pesan Whatsapp ( boni/tim)