Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Pembayaran Uang Muka Pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka Sesuai Aturan

88
×

Pembayaran Uang Muka Pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Malaka – Pembayaran Uang muka tahun pertama ( 2022) untuk pembangunan gedung Kantor Bupati Malaka sebesar Rp 21 M termasuk uang muka 15 persen dari nilai kontrak Rp 94 M sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sesuai ketentuan kontak untuk tahun jamak penyedia jasa bisa mengajukan 15 persen dari nilai kontrak dengan ketentuan penyedia jasa memberikan jaminan uang muka senilai uang muka yang ditarik. Jadi kontraktor juga mengeluarkan uang garansi dari asuransi penjamin sekitar Rp 14 M . Jaminan uang muka itu diserahkan ke Pemda sehingga bila terjadi one prestasi bisa diclaim .

PPK Pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka, Yanuarius Manek Bria mengatakan hal itu kepada wartawan di lokasi pembangunan Kantor Bupati Malaka yang baru , Senin (9/1-2023) .

Dikatakannya, uang muka diberikan kepada penyedia jasa diawal pekerjaan. Setelah kontrak penyedia jasa bisa mengajukan penggunakan uang muka.

Yanuarius mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak penjamin ( Jamkrida) dan mereka memantau progres dilapangan karena mereka yang mengeluarkan jaminan.

Dikatakannya, pihaknya memiliki dua bentuk jaminan yakni jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka. sehingga resiko bagi pemerintah dapat dieliminir semaksimal mungkin lantaran uang muka tidak diserahkan begitu saja karena ada jaminan yang dipegang pemerintah.

Dukatakan, Uang muka itu diberikan sesuai aturan. Pembayaran kepada kontraktor sesuai progres kerja di lapangan sehingga mereka kerjanya tidak main-main dan mereka juga dipacu untuk bekerja sesuai kontrak

” Kontrak tahun jamak itu sebenarnya memberikan kepastian penganggaran bahwa konstruksi itu tidak mungkin terbengkalai dan dalam sekian rentan tahun itu harus tuntas”, ujarnya.

” Rp 14 miliyar uang muka itu kontraktor berikan jaminan dan itu diatur di kontrak sesuai perpres.
Pembayaran uang muka sesuai nilai kontrak dan dalam kontrak tahun jamak sebesar 15 persen karena itu hak penyedia jasa”bebernya.

” Uang muka dalam setiap pencairan langsung dipotong secara proporsional 15 persen dari nilai tagihan”, jelasnya.

” Semua paket kegiatan sesuai ketentuan diberikan uang muka sesuai ketentuan karena itu hak penyedia jasa. Kita tidak rugi karena ada penjamin sehingga resiko dapat dieliminir”, tandasnya. ( boni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *