Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka, Egy Atok harusnya langsung dicopot dan digugurkan dalam proses Pencalonan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka dalam Muscab di SoE – Kabupaten TTS .
Egy Atok harusnya langsung dicopot terkait bukti-bukti pelanggaran kode etik karena melawan Putusan dan Instruksi DPP Partai Demokrat dalam Pelaksanaan Pilkada Malaka 2020 lalu, dimana menjadi juru kampanye Paslon lain yang tidak didukung Partai Demokrat.
Ini Pelanggaran berat dalam hal kode etik yang tidak bisa ditoleransi dalam Partai Demokrat. Dalam konteks diatas, DPP Partai Demokrat harus memberi sanksi tegas kepada para pembelot Partai termasuk oknum-oknum pengurus DPD Partai Demokrat yang memback up Sdr Egy Atok untuk direkomendasikan mengikuti Fit and Proper Test yang digelar Partai Demokrat di Jakarta.
Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT, Faby Banase mengatakan hal itu kepada wartawan media ini di SoE – Ibu Kota Kabupaten TTS , Kamis (19/5/2022)
Dikatakannya, lolosnya Egy Atok sebagai Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka dalam Muscab yang digelar di SoE merupakan kejahatan demokrasi dan kecelakaan politik yang dipertontonkan DPD Partai Demokrat. ” DPP Partai Demokrat Provinsi NTT tidak boleh lepas tangan tetapi harus bertanggung jawab terhadap keputusan dalam Muscab meloloskan Egy Atok padahal semua bukti pelanggaran sdr Egy Atok sudah dikantongi Pengurus DPD”, ujarnya.
” Dari proses Muscab di SoE terlihat jelas DPD Partai Demokrat tetap berupaya paksakan untuk meloloskan Egy padahal semua bukti yang disodorkan ke Panitia terdapat pelanggaran berat kode etik yang dilakukan Egy Atok”
” Dari Vidio yang beredar itu sudah terbukti jelas Egy Atok sudah melanggar kode etik Partai karena melawan putusan Instruksi DPP Partai Demokrat dengan cara membelot menjadi Jurkam kandidat Paslon lain yang bukan usungan Partai Demokrat”
” Dari bukti yang disodorkan kepada Panitia Muscab di SoE itu harusnya langsung dibahas dan Panitia tidak langsung menetapkan Egy sebagai kandidat Calon Ketua”
” Ini patut dicurigai dan ditelusuri siapa-siapa saja oknum Panitia dari DPD Partai Demokrat NTT yang bermain dibalik layar untuk meloloskan Egy sebagai Calon Ketua DPC Partai Demokrat Malaka”
” Yang pasti, Sdr Egy harus gugur dan wajib dipecat dalam pencalonan sebagai Ketua Partai Demorat Malaka karena melawan Instruksi DPP dengan cara menjadi Jurkam Paslon lain yang tidak diusung DPP Partai Demokrat”
” Kita juga meminta agar oknum Pengurus DPD Partai Demokrat yang dengan sengaja, tahu dan mau meloloskan sdr Egy Atok dalam Proses Muscab di SoE harus diberhentikan dari Kepengurusan Partai Demokrat”, tandasnya.
Pengurus DPD Partai Demokrat NTT hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. ( boni)