Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Pekerjaan Rehab Rumah jabatan Bupati Malaka Berpotensi Masalah dan Terkesan Asal Jadi

215
×

Pekerjaan Rehab Rumah jabatan Bupati Malaka Berpotensi Masalah dan Terkesan Asal Jadi

Sebarkan artikel ini

MALAKA- Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Rumah Negara Golongan II Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati Malaka, dengan sumber pendanaan dari Dana Alokasi Umum ( DAU) Tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 2. 130.000.000 yang dikerjakan CV Hamawala di Umasukaer – Desa Bakiruk – Kecamatan Malaka Tengah- Kabupaten Malaka – Provinsi NTT berpotensi masalah dan terkesan asal jadi.

Rehab Rumah Jabatan yang dikerjakan melalui program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dengan sumber pendanaan dari Bagian Umum Setda Malaka itu berpotensi masalah karena kualitas pekerjaan program itu jauh dari harapan dan patut diduga tidak melalui proses perencanaan yang matang sehingga hasilnya terkesan amburadul.

Patut dipertanyakan antara hasil perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan terlihat tidak ada perubahan yang signifikan pada bangunan yang dikerjakan.

Bagian Umum Setda Malaka sebagai pengelola program itu diminta segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi persoalan diatas sebelum Rumah Jabatan Bupati Malaka dimanfaatkan.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris  Komisi 1 DPRD Malaka, Markus Baria Berek kepada wartawan di Betun -Ibu Kota Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Minggu (12/6-2022).

Dikatakannya, sesuai hasil pantauan di lapangan dirinya melihat secara kasat mata terdapat banyak masalah yang ada dilokasi pengerjaan proyek itu.

” Secara kasat mata kita lihat Kualitas pekerjaan dengan hasil kerja yang buruk dimana rabat beton dikerjakan asal jadi . Antara permukaan tanah diluar dengan permukaan rabat sama tinggi sehingga kualitas dan kuantitasnya dipertamyakan”

” Kita juga lihat ada retak-retak pada permukaan  rabat beton, finishing pada dinding bangunan terlihat asal jadi. Tembok dan tiang-tiang rumah dibuat asal jadi dan terkesan kualiatas pekerjaannya tidak seperti rumah negara”

” Dari aspek perencanaan juga kita lihat tidak mencerminkan hasil rehab rumah negara karena tidak ada saluran pembuangan. Didalam lokasi rumah jabatan itu tidak ada saluran induk serta tidak ada  amdal. Fondasi tembok pagar berada dibawah level permukaan jalan. Patut diduga pekerjaan proyek itu ada penyimpangan dari perencanaan”, ujarnya.

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka lainnya, Jemi Koe terpisah kepada wartawan mengatakan ada keganjilan dalam proses rehab rumah Jabatan Bupati Malaka.

” Harusnya Rumah Jabatan Bupati itu dikerjakan dengan baik dan berkualitas karena menjadi simbol dan kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Malaka tetapi faktanya pengerjaannya terkesan asal jadi seperti rumah kebanyakan milik masyarakat”

” Yang namanya rumah jabatan bupati itu proses pembangunannya harus sesuai standart pembangunan rumah negara sehingga tidak terkesan hanya asal bangun seperti saat ini”

” Saya lihat potensi masalahnya besar sekali karena waktu pengerjaannya harusnya sudah selesai dalam 45 hari ( 08 November – 22 Desember 2022) namun kenyataannya hingga akhir bulan April 2022 juga belum juga rampung”

” Keterlambatan pengerjaan itu juga akan berdampak pada denda dari perusahaan kepada pemerintah sehingga harus dipastikan sudah dilakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut”

” Kita sebagai mitra komisi tentu harus memberikan dukungan kepada pemerintah dalam hal penataan rumah negara bagi Bupati dan Wakil Bupati Malaka tetapi dalam pengerjaannya harus berkualitas agar dapat dimanfaatkan”, ujarnya.

Panitia Pembuat Komitmen ( PPK) Pekerjaan Belanja Modal Rumah Negara Golongan II Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati, Maria Magdalena Seran, ST kepada wartawan belum lama ini mengatakan tetap mengawal proses pengerjaan rumah jabatan itu agar sesuai target dan harapan bersama. ” Kita harapkan sisa waktu pemeliharaan yang ada bisa dimanfaatkan kontraktor untuk menyelesaikan beberapa item pekerjaan untuk penyempurnaan”, ujarnya.

” Dalam Pemeriksaan BPK RI di Malaka beberapa waktu lalu sudah melakukan pemeriksaan di lokasi proyek dan sudah mendapatkan arahan untuk penyelesaiannya”

” Soal keterlambatan pengerjaan di lapangan tentu pihak kontraktor tetap membayar denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku”

Kabag Umum Setda Malaka, Longki Yoga membenarkan pengerjaan proyek tersebut belum di PHO

” Kita tetap dorong PPK dan Kontraktor agar segera menyelesaikan pengerjaan di lapangan menggunakan sisa waktu pemeliharaan supaya segera di PHO”, tandasnya. ( boni)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *