Malaka – Pengerjaan proyek rehab Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Malaka senilai Rp 2,1 Milyar di Desa Bakiruk-Kacamatan Malaka Tengah- Kabupaten Malaka oleh kontraktor pelaksana yaitu CV. Hamawala sudah sesuai Dokumen Kontrak dan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan Pemerintah. Kontraktor malah menambah volume pada beberapa item pekerjaan di luar dokumen kontrak .
Demikian disampaikan Juru Bicara (jubir) CV. Hamawala, Edmundus Nahak melalui telepon selulernya pada Minggu (12/06/2022) mengklarifikasi pemberitaan tim media ini terkait rehab Rujab Bupati Malaka.
“Misalnya saja, Volume Pengecatan tembok dalam dokumen kontrak hanya 1500 meter persegi tapi kalau mau kita hitung secara keseluruhan mencapai 4000 meter persegi. Sedangkan keliling bangunan tidak dicat karena tidak dicover dalam RAB,” bebernya.
Edmundus selanjutnya mengarahkan Tim media untuk berkoordinasi dengan Panitia Pembuat Komitmen ( PPK) dan Bagian Umum Setda Malaka yang mengelola program itu untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail.
“Jadi tidak semua item pekerjaan yang ditampilkan wartawan dalam pemberitaan itu masuk dalam dokumen kontrak, seperti teras atas dan tangga yang difoto itu tidak termasuk dalam RAB,” tegasnya.
Panitia Pembuat Komitmen ( PPK) Pekerjaan Belanja Modal Rumah Negara Golongan II Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati, Maria Magdalena Seran, ST yang dikonfirmasi wartawan media ini pada Selasa (14/06/2022) mengaku belum bisa memberikan penjelasan kepada pers, karena dirinya sementara mendampingi Kementrian Pariwisata meninjau lokasi destinasi wisata dan berjanji, akan menghubungi wartawan sepulangnya dari kegiatan di lapangan.
Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya (12/6-2022),
Pekerjaan Rehab Rumah jabatan Bupati Malaka Berpotensi Masalah dan Terkesan Asal Jadi.
Pelaksanaan Pekerjaan tersebut yang bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU) Tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 2. 130.000.000 yang dikerjakan CV Hamawala di Umasukaer – Desa Bakiruk – Kecamatan Malaka Tengah- Kabupaten Malaka – Provinsi NTT berpotensi masalah, karena kualitas pekerjaan program itu jauh dari perencanaan dan kualitasnya. Patut diduga pengerjaan proyek tersebut tidak melalui proses perencanaan yang matang sehingga hasilnya terkesan amburadul.
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebutdi tampak tidak berdampak perubahan signifikan kualitas bangunan yang dikerjakan. Oleh karena itu, Bagian Umum Setda Malaka sebagai pengelola program itu diminta segera mengambil langkah-langkah strategis mengatasi persoalan tersebut sebelum Rumah Jabatan Bupati Malaka dimanfaatkan. ( boni./tim)