Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Pansel Tidak Diatur Dalam Perbup – Panita Pemilihan di Desa dan Kabupaten Yang Bertugas Lakukan Seleksi Cakades Sesuai Tuntutan Perbup

78
×

Pansel Tidak Diatur Dalam Perbup – Panita Pemilihan di Desa dan Kabupaten Yang Bertugas Lakukan Seleksi Cakades Sesuai Tuntutan Perbup

Sebarkan artikel ini

Malaka – NTT- Isu tentang Panitia Seleksi ( Pansel ) Calon Kepala Desa yang ramai diperbincangkan di masyarakat sudah ada titik terang.

Didalam Peraturan Bupati ( Perbup) No 31 dan 45 tidak mengenal istilah Pansel tetapi yang dikenal hanya Panitia Pemilihan di Tingkat Desa dan Panitia Pemilihan di tingkat Kabupaten sehingga pansel diluar itu tidak dikenal dan tidak berlaku.

Demikian hasil konfirmasi media ini dengan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu usai memimpin Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) antara DPRD dan Pemerintah di Ruang Sidang DPRD Malaka, Kamis (3/11-2022).

Dikatakannya, terkait isu yang berkembang terkait dibentuknya  Pansel maka sesuai penjelasan Kabag Hukum Setda Malaka bahwa  Pansel itu tidak diatur dalam Perbup  dan yang ada hanya Panitia Pemilihan Tingkat Desa dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten .

Devi menjelaskan bahwa Panitia Pemilihan Tingkat Kabupatenlah yang akan bertugas melakukan seleksi tambahan dalam memproses bakal calon kades yang lebih dari lima orang.

Berkaitan dengan Rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Malaka Devi meminta supaya Inspektorat  harus   benar-benar  teliti dalam mengeluarkan rekomendasi  .

” Ada beberapa kasus dimana calon kadesnya saat bekerja di kabupaten lain  tetapi rekomendasinya harus dari mana apakah dari kabupaten dimana dia bekerja ataukah di kabupaten Malaka”, ujarnya.

” Ada juga hasil pemeriksaan dari Kejaksaan bagi Cakades yang sudah bersih  supaya rekomenendasi harus dikeluarkan Inspektorat dan jangan dipersulit”, tambahnya.

” Ini hal-hal teknis yang harus diperhatikan Panitia Pemilihan Kabupaten  agar benar-benar menguasai teknis dalam menyeleksi bakal calon lebih dari lima orang sehingga   tidak ada penafsiran Perbup sesuai versinya masing-masing”, ujarnya.

Rapat Dengar Pendapat antara DPRD dan Pemerintah dihadiri Wakil Bupati Malaka, Kim Taolin, Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu, Wakil Ketua II DPRD, Hendrikus Fahik, SH, Anggota DPRD Kabupaten Malaka dan Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Malaka. ( boni)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *