Mutasi Pejabat Eselon II dan Eselon III oleh Bupati Malaka, Simon Nahak di Kabupaten Malaka – Provinsi NTT diduga kuat menyalahi prosedur, tidak sesuai ketentuan dan berpotensi sangat merugikan ASN dan sarat KKN
Ada beberapa indikator yang dapat dideteksi yakni :
Pertama, para pejabat eselon III A diturunkan untuk menjabat sebagai Pejabat Eselon III B.
Kedua, ada jabatan lowong di Perangkat Daerah yang sangat Vital justru tidak ada pejabat definitif.
Ketiga, Pergantian Sekwan Malaka tidak sesuai ketentuan karena tidak mendapatkan persetujuan pimpinan dewan sesuai regulasi.
Keempat, ASN yang dilantik kembali Bupati padahal sebelumnya direkomendasi APIP untuk dihukum berat dan sudah dinonjobkan, saat diaktifkan kembali Bupati tidak melalui proses seleksi.
Kelima, Selama 8 bulan lebih dalam pengelolaan ASN/birokrasi amburadul karena pejabat yang baru dilantik dipindahkan dan lantik lagi untuk jabatan baru padahal aturannya minimal 2 tahun baru dilakukan mutasi.
” Keenam, lantik pejabat eselon 2 dari staf tanpa via seleksi termasuk bekukan 3000 an tenaga Kontrak anak-anak Malaka tanpa alasan/ sewenang wenang” .
Dari beberapa indikator diatas terlihat jelas Pemerintah terkesan tidak berniat untuk melakukan penataan birokrasi tetapi justru sebaliknya menghancurkan birokrasi di Kabupaten Malaka.
Pengacara Muda Malaka, Primus Seran Taek,SH,MHum mengatakan hal itu kepada wartawan di Betun- Ibu Kota Kabupaten Malaka, Jumat (14/1-2022).
Dikatakannya, dari beberapa point dan indikator diatas terlihat bahwa pemerintah tidak serius untuk lakukan penataan birokrasi yang baik di Kabupaten Malaka.
” Bagaimana seorang Camat dan Kabag yang nota bene pejabat eselon III A bisa dilantik jadi Kabid yang nota bene Eselon III B . Ini yang namanya tata birokrasi atau hancurkan birokrasi? Tindakan seperti ini sangat merugikan ASN dalam hal eselonering”
” Pengosongan Pejabat Eselon II yang mengelola dana DAK dan digantikan dengan Plt saja akan menghambat kinerja pemerintah kedepannya. Lantas urgensi dari proses pergantian itu apa???? Kita bisa maklumi kalau pejabat definitif itu pensiun atau berhalangan tetap bisa dilakukan pergantian”
” Pengaktifan kembali beberapa mantan Pejabat yang dinonjobkan karena sesuai temuan dan rekomendasi APIP harus diberi sangsi tegas tetapi saat diaktifkan kembali Bupati Simon tanpa melalui proses seleksi. Ini ada apa dan regulasi mana yang mengizinkan Bupati melantik kembali mereka tanpa melalui proses seleksi?”
” Harusnya BKPSDM dan Baperjakat memberikan pertimbangan dan kajian kepada Bupati sebelum melakukan pelantikan para pejabat sehingga tidak terjadi persoalan seperti saat ini”
Pejabat BKPSDM, Yanuarius Boko hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi . Saat ditelpon hpnya tidak aktif ( boni)