Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/003.3/16/1.1.01/2023, tentang Hari Jadi Kota Otonom Tanjungpinang Tahun 2023.
“Dan, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Hari Jadi Kota Otonom Tanjungpinang, menyebutkan bahwa Hari Jadi adalah tanggal 17 Oktober 2001. Dan pada tahun ini Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memperingati Hari Jadi ke-22 Kota Otonom Tanjungpinang Tahun 2023,” bunyi SE tersebut.
Sehubungan dengan maksud tersebut, dalam SE yang dikeluarkan pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 itu, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tema dan Logo a. Tema Peringatan Hari Jadi Ke-22 Kota Otonom Tanjungpinang Tahun 2023 adalah ‘Tanjungpinang Maju, Berbudaya, Sejahtera dalam Kebhinekaan NKRI’.
b. Logo Peringatan Hari Jadi ke-22 Kota Otonom Tanjungpinang Tahun 2023 dan desain spanduk dapat diunduh di https://s.id/HutOtonomTPI22.
2. Diminta tiap-tiap kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, swalayan dan toko agar memasang baliho/spanduk dan umbul umbul dengan tema sesuai dengan poin a mulai tanggal 9 Oktober 2023.
3. Diminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pegawai Instansi Vertikal/Lembaga Pemerintah dan para Pelajar di sekolah agar berpakaian Baju Kurung Melayu pada hari kerja, terhitung tanggal 16 Oktober-20 Oktober 2023.
4. Diintruksikan kepada Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang agar dapat memantau terhadap pemasangan spanduk dan umbul-umbul sebagaimana poin 2 tersebut di atas, serta mengajak masyarakat melalui Ketua RW dan Ketua RT untuk melaksanakan gotong royong, dengan membersihkan lingkungan di wilayahnya masing masing.
Editor: Budi Adriansyah