Malaka – Mobilisasi Aparat Desa, ancam-ancam rakyat tidak dapat bantuan, ancaman pencopotan aparat desa karena tidak dukung Paslon tertentu dan Duplikasi nama dalam DPT merupakan isu penting yang harus diperhatikan menjelang perhelatan pilkada Malaka 2024 yang muncul dalam rapat koordinasi Panwascam Malaka Barat, TNI-Polri , PKD dan Pers di Rabasahain- Malaka, Selasa ( 23/7-2024).
Dalam diskusi bersama TKD 16 Desa di Malaka Barat muncul berbagai isu yang mencuat dipermukaan. Para TKD yang bertugas untuk mengamankan wilayah desanya masih menemukan intervensi dan mobilisasi Kepala Desa dan aparatnya untuk mendukung paslon tertentu .
” Mobilisasi Aparat Desa untuk dukung paslon tertentu, Kades dan aparat desa main ancam-ancam rakyat tidak dapat bantuan bila tidak dukung figur dukungan kades,
ancaman pencopotan aparat desa karena tidak dukung Paslon tertentu”, demikian ungkapan beberapa TKD dalam sesi diskusi tersebut.
Maria Asumpta ( Lia) , TKD Desa Fafoe dalam kesempatan yang sama mengungkapkan di wilayah desanya masih menemukan nama dua orang dalam DPT di TPS 3 Desa Fafoe tercantum namanya dalam DPT Online tetapi setelah dicek di lapangan orangnya tidak ada .
PKD Desa Umatoos, Avit Klau dalam kesempatan diskusi itu mengungkapkan saat pencoklitan oleh Pantarlih di wilayah desanya masih ditemukan ada warga yang memiliki dua dokumen kependudukan, satunya alamat di Malaka dan satunya lagi alamatnya diluar Malaka.
Menjawab Persoalan yang diungkapkan dalam sesi diskusi bersama PKD, Rinolbertus Yoseph Klau, SIP mengatakan netralitas ASN- Kepala Desa dan Aparat Desa sudah diatur dalam UU Tentang ASN, Desa dan Pilkada sehingga harus ditaati bersama karena ada sanksi bagi ASN, Kades dan Aparat Desa dan bisa merugikan Paslon yang didukung
” Tugas kita saat ini terus lakukan sosialisasi untuk tindakan pencegahan dengan cara melakukan pendekatan dengan kades dan aparat desa yang terlibat karena ada aturan yang membatasi mendukung figur tertentu. Bila sudah dilakukan pendekatan persuasif tetapi masih juga melanggar maka bisa dilaporkan untuk penindakan sesuai aturan yang berlaku”, ujarnya.
Terkait kasus DPT di Desa Fafoe, kata Rinol, PKD bisa buat saran perbaikan untuk segera dihapus dari DPT karena orangnya tidak ada didalam desa.
” Ini potensi kerawanan dalam DPT. Kalau semua masyarakat Fafoe tidak tahu warga itu maka sebaiknya disarankan untuk dihapus di DPT karena akan berdampak di DPT saat pencoblosan di TPS.
Ini kerawanannya sangat tinggi. Biasanya setelah perhitungan baru masalah muncul”, ujarnya.
Terhadap temuan di Desa Umatoos, Rinol mengatakan PKD bisa mengusulkan supaya dicoklit Pantarlih karena orangnya ada dan dokumennya ada.
” Bila namanya tidak masuk dalam model A maka masukkan di coklit karena orangnya ada dan dokumennya ada, dia punya hak memilih”, tambahnya.
Salah satu wartawan Malaka dalam kesempatan diskusi itu mengingatkan para Penyelenggara Pilkada untuk memperhatikan DPT ganda.
” Sesuai hasil temuan Dukcapil Provinsi NTT dalam Pelaksanaan Pilkada 2020 ditemukan ada 18 ribu lebih DPT Ganda ( DPT Siluman) yang seharusnya tidak perlu ada bila penyelenggara serius bekerja. Kita minta kepada seluruh Penyelenggara Pilkada Malaka 2024 supaya teliti dan serius bekerja sehingga tidak boleh ada DPT ganda. Warga yang sudah meninggal dunia juga namanya harus dikeluarkan dari DPT. Perlu ada kerja sama yang baik antara Penyelenggara Pilkada dengan Kepala Desa dan Dukcapil sehingga menghapus warga yang meninggal supaya tidak muncul lagi di DPT untuk Pilkada Malaka 2024 karena berpotensi masalah”, tandas wartawan tersebut. ( boni)