Scroll untuk baca artikel
HeadlineLintas Provinsi

Menilik Makna dan Dampak Signifikan dari 26 RUU Kabupaten/Kota dalam Pengembangan Daerah

197
×

Menilik Makna dan Dampak Signifikan dari 26 RUU Kabupaten/Kota dalam Pengembangan Daerah

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Jakarta – Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama dengan Komisi II DPR RI untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, yang memimpin jalannya rapat, mengatakan pihaknya bersama dengan Pemerintah Pusat telah menerima DIM dari Pemerintah Daerah dan DPD RI.

Syamsurizal menyebutkan catatan pemerintah terhadap 26 RUU Kabupaten/Kota berupa dasar hukum, penataan kewilayahan dan karakteristik daerah.

Sementara catatan kedua pemerintah, meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini yang berpotensi bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang.

Di forum tersebut, Bupati Bintan Roby Kurniawan.menguraikan bahwa secara garis besar, keseluruhan masalah telah masuk dalam draft yang diterimanya.

“Sesuai dengan yang disampaikan kepada kami seperti penambahan Hari Jadi Bintan, potensi kepariwisataan dan perindustrian yang berada di sebagian wilayah kami yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan,” jelas Roby dalam forum tersebut, pada Senin, 24 Juni 2024, di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta.

Roby kemudian menyampaikan harapannya atas lancarinya semua mekanisme dan tahapan pembahasan hingga selesai, dengan tujuan kemaslahatan dan kemajuan setiap daerah ke depannya.

Sebelumnya, 27 Undang-Undang Kabupaten/Kota tahap I telah disetujui menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024.

Persetujuan pemerintah terhadap 26 RUU Kabupaten/Kota saat ini berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor: B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Adapun 26 RUU tersebut mencakup RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batang Hari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar untuk tingkat Kabupaten.

Selain itu, tingkat Kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukit Tinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawah Lunto, dan Solok.

Berbagai Kabupaten/Kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau (Kepri).

Editor: Budi Adriansyah