Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Malaka Ditetapkan Sebagai Daerah Darurat Bencana 14 Hari Kedepan

175
×

Malaka Ditetapkan Sebagai Daerah Darurat Bencana 14 Hari Kedepan

Sebarkan artikel ini

Malaka – NTT — Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai daerah darurat bencana banjir, longsor dan angin puting beliung, Kamis (27/4-2023).

Penetapan Kabupaten Malaka sebagai daerah darurat bencana selama 14 hari kedepan, setelah 14 hari apabila kondisinya masih bencana dan berdampak bagi masyarakat maka bisa diperpanjang.

Kepala Pelaksana ( Kalak) BPBD Kabupaten Malaka, Gabriel Seran mengatakan hal itu kepada wartawan melalui telp selulernya, Sabtu ( 28/4-2023).

Kalak Gabriel mengatakan dampak dari cuaca ekstrim yang terjadi di NTT belakangan ini sangat berdampak bagi masyarakat Kabupaten Malaka.

Dikatakannya, melalui pemantauan tim reaksi cepat, BPBD dan masyarakat terkait perkembangan terakhir di Malaka maka Pemerintah putuskan Kabupaten Malaka ditetapkan sebagai daerah darurat bencana.

Langkah yang diambil, kata Gabriel, untuk penanganan jangka pendek, BPBD berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk melakukan intervensi sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dijelaskannya, beberapa daerah yang terdampak cuaca ekstrim di Malaka yakni longsor di Oekmurak – Kecamatan Rinhat dan Bencana Banjir Bandang Benenai di Desa Oanmane -Kecamatan Malaka Barat serta genangan air hujan yang terjadi dimana-mana.

Lanjut Gabriel, Pemerintah melalui program jangka menengah dan jangka panjang akan melakukan penanganan efek bencana terkait persoalan yang terjadi. ( boni)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *