Kupang- Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT diduga kuat telah melakukan penipuan kepada DPP Partai Demokrat ( PD) terkait pelaksanaan Musyarawah Cabang ( Muscab) PD di Provinsi NTT.
Modus Penipuan Leo Lelo kepada DPP Partai Demokrat dapat dideteksi dari penerapan aturan Muscab dengan mengunakan dua metode dalam penetapan Calon pengurus Partai yakni menggunakan SK Baru dan SK Lama DPAC.
Standart ganda penggunaan kedua SK itu sangat merugikan para Calon Ketua dan Pengurus DPAC , berpotensi menghancurkan Partai karena berujung konflik yang harusnya tidak perlu terjadi karena bisa menimbulkan perpecahan simpatisan Partai Demokrat di masyarakat akar rumput.
Dengan pemanfaatan 2 SK yakni SK lama dan SK baru dalam Pelaksanaan Muscab menandakan bahwa Leo Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT memang tidak paham urus Partai Demokrat , atau alasan kedua untuk memecah belah dan menghancurkan Partai Demokrat.
Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi NTT, Faby Banase mengatakan hal itu kepada wartawan di Kupang – Ibu Kota Provinsi NTT, Selasa (24/5-2022).
Faby Banase mengatakan fakta yang terjadi di lapangan saat ini , yang dipertontonkan Ketua DPD PD NTT, Leo Lelo merupakan bukti nyata tindakan Pembangkangan terhadap DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY. Ini tidak boleh terjadi bila Partai Demokrat mau maju dan berkembang di Provinsi NTT.
” Contoh konkrit, di Kabupaten TTU Leo Lelo paksakan dengan Calon Tunggal dan Kabupaten Malaka dipaksa 2 calon dengan menggunakan SK DPAC baru
Sedangkan Kabupaten Kupang mereka menggunakan SK DPAC yang lama”
” Dari contoh diatas terlihat jelas Leo Lelo gunakan standar ganda dalam pengurusan Partai dan menganaktirikan Kabupaten-Kabupaten lain di NTT. Ini bukti nyata Leo Lelo benar-benar tidak paham Instruksi DPP terkait Pelaksanaan Muscab Partai Demokrat di NTT”
” Kalau Calon Pemimpin dilahirkan dari proses Konflik maka hasilnya bisa kita lihat sekarang, pengelolaan organisasi benar-benar amburadul”
” Jangan bicara mau menang besar apalagi mau rebut kekuasaan dengan pola kerja seperti ini. Hal itu ibarat mimpi disiang bolong ”
Sekretaris Demisioner DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka, Paulus Tolan kepada wartawan meminta agar DPD PD NTT tidak diskriminatif dalam penerapan aturan Muscab.” Kalau Kabupaten Kupang bisa terapkan SK lama maka hal yang sama juga harus dilakukan kepada Malaka dan TTU sehingga terkesan tidak ada tebang pilih dan diskriminatif”, ujarnya.
Dikatakannya, penerapan SK lama akan aman dan tidak menimbulkan gejolak seperti saat ini. ” Justru penerapan SK baru itu yang menimbulkan kekacauan didalam tubuh PD dan akan merugikan Partai dimasa mendatang”, ujarnya.
Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Leo Lelo ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp hanya membaca dan belum merespon pertanyaan wartawan ( boni)