Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineRegional

KOMITMEN MEMBANGUN KEPERCAYAAN PUBLIK: PEMDA MALAKA TERTIBKAN PAJAK KENDARAAN DINAS (Damianus Naijes – PNS Pemda. Malaka)

46
×

KOMITMEN MEMBANGUN KEPERCAYAAN PUBLIK: PEMDA MALAKA TERTIBKAN PAJAK KENDARAAN DINAS (Damianus Naijes – PNS Pemda. Malaka)

Sebarkan artikel ini

OPINI

Pendahuluan

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, yang kemudian diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka sebagian besar kewenangan yang sebelumnya berada di pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan daerah yang sah yang dikelola daerah untuk mendukung pelaksanaan daerah. Salah satu jenis penerimaan pajak daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 menyatakan, Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak.

Kendaraan dinas merupakan aset milik negara atau daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat. Sebagai aset yang melekat pada instansi pemerintahan, kendaraan dinas memiliki kewajiban perpajakan yang harus ditunaikan secara tertib. Namun ironisnya, masih banyak ditemukan kendaraan dinas yang menunggak pajak hingga bertahun-tahun.

Ketika pemerintah menekankan pentingnya pajak kepada masyarakat, maka pemerintah juga harus menjadi teladan dalam hal tersebut. Tidak ada alasan bagi institusi negara untuk abai terhadap kewajiban pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penertiban tunggakan pajak kendaraan dinas adalah langkah yang tidak hanya bersifat administratif, tapi juga menyangkut konsistensi dan integritas pemerintahan.

Di tengah upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintah Kabupaten Malaka justru diuji oleh persoalan mendasar, berula tunggakan pajak kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Malaka.

Persoalan ini bukan semata urusan teknis administrasi keuangan, tetapi menyentuh inti dari kredibilitas dan konsistensi moral pemerintah dalam menegakkan kepatuhan terhadap hukum.

Tidak bisa dipungkiri, data sudah tersedia. Jumlah kendaraan yang menunggak jelas, kondisi fisiknya pun telah terverifikasi. Bahkan, regulasi untuk menyelesaikannya juga sudah tersedia. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk alasan atau pembiaran. Yang diperlukan sekarang adalah langkah cepat, tepat, dan tegas yang didasarkan pada hukum yang berlaku, sekaligus berpihak pada kepentingan daerah.

Mengabaikan tunggakan pajak kendaraan dinas sama saja dengan membiarkan negara memberi contoh buruk kepada masyarakatnya. Bagaimana mungkin masyarakat diminta taat membayar pajak kendaraan pribadi jika pemerintah sendiri lalai melunasi kewajiban pajak atas kendaraan dinasnya?

Keteladanan adalah syarat mutlak dalam membangun budaya kepatuhan dan inilah momen tepat bagi Pemerintah Kabupaten Malaka untuk membuktikannya. Langkah ini bukan hanya soal menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD), tapi juga menyelamatkan wibawa pemerintahan daerah di mata rakyat. Ini adalah soal tanggung jawab moral dan integritas institusi. Tindakan yang tepat akan menciptakan efek psikologis positif di masyarakat, bahwa pemerintah pun taat pajak, dan patut menjadi contoh.

Lebih jauh lagi, solusi atas persoalan ini harus menjadi bagian dari reformasi menyeluruh dalam pengelolaan aset daerah, termasuk pengendalian jumlah kendaraan dinas, pemanfaatannya yang efisien, serta pengawasan dan audit berkala.

Publik tentu menunggu jawaban dari pemerintah Kabupaten Malaka, berupa tindakan nyata. Karena di titik inilah kepercayaan dibangun, melalui keberanian mengambil keputusan yang tidak populer, tetapi benar dan berpihak pada kepentingan publik..

Mengapa Harus Ditertibkan?

Tunggakan pajak kendaraan dinas menimbulkan beberapa persoalan besar.

Pertama, potensi hilangnya pendapatan daerah dari pajak yang seharusnya dibayarkan tepat waktu.

Kedua, menciptakan preseden buruk karena penyelenggaran pemerintahan sendiri gagal mematuhi peraturan yang dibuat.

Ketiga, menunjukkan lemahnya manajemen aset dan pencatatan kendaraan di banyak instansi.

Urgensi dari program kegiatan Apel kendaraan dinas dalam rangka evaluasi tunggakan pajak kendaraan dinas ini adalah:

1). Teladan bagi Wajib Pajak (Pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Jika kendaraan dinas sendiri menunggak, maka kredibilitas imbauan kepada masyarakat untuk patuh pajak menjadi lemah.

2). Pendapatan Daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah. Tunggakan kendaraan dinas mengurangi potensi PAD yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan.

3). Kepatuhan Administratif (Penertiban juga merupakan bentuk penegakan aturan terhadap aset milik negara, memastikan bahwa seluruh kendaraan dalam inventaris daerah memiliki status pajak yang tertib).

Bagaimana Solusinya?

Penertiban tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi lintas sektor antara Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Daerah, Pendapatan Daerah, serta instansi pemilik kendaraan.

Beberapa solusi yang dapat diterapkan antara lain:

• Audit dan pemutakhiran data kendaraan dinas secara menyeluruh

• Penghapusan kendaraan yang sudah tidak layak atau hilang secara administrative dengan rujukan peraturan yang berlaku

• Sanksi administratif yang tegas bagi instansi yang tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu

• Integrasi sistem informasi antara pemerintah daerah dan Tim Pembina Samsat atau OPD Provinsi yang menangangi pengelolaan dan pendapatan daerah
Dengan langkah-langkah konkret dan keseriusan dari pimpinan instansi, penertiban ini akan berjalan lebih efektif.

Dampaknya Bukan Sekadar Uang

Lebih dari sekadar mengejar penerimaan pajak, penertiban ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika masyarakat melihat bahwa pemerintah sendiri tertib membayar pajak, mereka pun terdorong untuk melakukan hal yang sama. Pemerintah yang taat aturan akan lebih dipercaya dan dihormati oleh publik. Secara ringkas, penertiban ini memberikan dampak yang signifikan seperti: Meningkatkan Citra Pemerintah Daerah (Masyarakat menilai pemerintah daerah sebagai institusi yang disiplin dan patuh hukum), Mendorong Kepatuhan Warga (Penertiban internal menciptakan efek psikologis positif bagi masyarakat umum untuk ikut membayar pajak tepat waktu) dan Akuntabilitas dan Transparansi (Proses penertiban yang dilakukan secara terbuka menunjukkan komitmen pemerintah untuk bertanggung jawab atas aset public).

Kesimpulan dan Harapan

Penertiban tunggakan pajak kendaraan dinas di Kabupaten Malaka bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan strategi penting dalam membangun good governance dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Dengan langkah sistematis dan transparan, kepercayaan publik dapat dipulihkan dan dijaga secara berkelanjutan Oleh karena itu, mari kita mulai dari dalam. Tertibkan pajak aset negara, dan dari sanalah kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya. Penertiban pajak kendaraan dinas merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Harapannya kiranya dengan dilaksanakannya program ini maka Tidak ada lagi kendaraan dinas yang menunggak pajak,
Meningkatnya penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan Terciptanya budaya disiplin dan akuntabel dalam pengelolaan aset daerah.

Mari kita tunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Malaka pada kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu, A.Md (HMS) adalah pemerintahan yang konsisten dalam meningkatkan kepercayaan publik.
Salam ( **)