Malaka- Komisi 2 DPRD Kabupaten Malaka meminta semua OPD yang bermitra dengan komisi 2 menindak lanjuti Rekomendasi BPK dan Pansus serta memperhatikan pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD.
Permintaan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Rapat Komisi Il Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka bersama Mitra Kerja terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan Ketua Pelapor Komisi II, Bernadette Luruk Seran, SP di Betun – Ibu Kota Kabupaten Malaka, Jumat (15/7-2022).
Adapun Hasil Pembahasan Komisi II bersama Mitra Komisi sebagai berikut :
1. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
Komisi Il menegaskan agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti dalam hal Pendapatan, Belanja, dan Pengelolaan Aset.
Pada Pendapatan dan Belanja Daerah harus diperhatikan agar tetap ada sinkronisasi antara Perda dan UU dalam mengelola pendapatan dan belanja pada OPD ini.
Terhadap aset, khususnya asset tetap yang belum sepenuhnya tertib, komisi mengharapkan bidang ini bekerja secara ekstra untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.
Hal lain, Komisi menghimbau agar rekomendasi Pansus dan masukan dari fraksi-fraksi terhadap LKPJ Bupati Tahun 2021 tetap harus diperhatikan sebagai rujukan pengelolaan keuangan untuk tahun anggaran berjalan agar tidak ada temuan pada poin-poin yang sama.
2. Dinas Pariwisata
> Komisi merekomendasikan agar tetap memperhatikan rekomendasi dari BPK, rekomendasi Pansus, dan masukan dari fraksi-fraksi dalam hal pengelolaan keuangan daerah, baik pendapatan, belanja, maupun pengelolaan aset.
> Berbagai kegiatan untuk membenahi obyek-obyek pariwisata yang merupakan sumber penunjang peningkatan PAD harus ditingkatkan.
> PUJASERA yang merupakan kegiatan sudah dimulai di lapangan umum Betun dikoordinir secara baik, agar tidak merusak panorama kota Betun. Berbagai permasalahan yang timbul adalah sampah dan Kamtibmas yang harus serius diperhatikan.
3. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Komisi Il merekomendasikan agar tetap memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK, Rekomendasi Pansus, dan berbagai masukan-masukan dari fraksi-fraksi untuk memperhatikan pendapatan, belanja, dan pengelolaan asset daerah untuk tahun anggaran berjalan dan tahun berikutnya.
Pada pendapatan, komisi menegaskan agar berkoordinasi dengan bagian hukum untuk merevisi kembali Perda nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha dalam hal penjualan produk daerah, agar diselaraskan dengan UU nomor 28 thn 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Karena kondisi ini yang mengakibatkan pendapatan daerah dari kegiatan pemungutan produksi usaha daerah berupa ikan bandeng tidak memiliki regulasi yang kuat dan menjadi temuan BPK.
4. Dinas Pertanian
Komisi menegaskan agar memperhatikan dan memperbaiki berbagai kegiatan dan program kegiatan yang sudah menjadi temuan BPK dan Rekomendasi Pansus LKPJ serta berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kab. Malaka untuk memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan pada OPD ini. Khusus untuk belanja modal yang menjadi temuan BPK segera diperhatikan dan diperbaiki agar tidak terulang lagi. (Kenangan Lama) Catatan kritis dari pansus LKPJ dan fraksi-fraksi tentang alsintan, yang tidak dikelola secara baik oleh dinas Pertanian harus diperhatikan dan dilaksanakan secara serius
> Berbagai upaya perbaikan Alsintan (traktor yang beberapa hari ini sudah dimulai) komisi tetap tegas mendukung.
> Grand design untuk program swasembada pangan segera didesain sebagai awal sebelum mulai program swasembada pangan.
Komisi menegaskan agar PLT dan Kabid satana Prasarana Dinas pertanian untuk segera menarik exavator milik Dinas Pertanian yang masih berada di Desa Weoe.
5. Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Komisi Il menyarankan agar tetap memperhatikan rekomendasi dari BPK, Pansus dan saran dari fraksi-fraksi dalam hal pengelolaan pendapatan, belanja dan asset agar tidak terjadi temuan dalam hal penggunaan anggaran daerah.
Untuk bidang Perindustrian khusus untuk DEKRANASDA Komisi sangat mengharapkan agar program dan kegiatannya harus merujuk pada aspek manfaat penggunaan keuangan daerah sesuai dengan UU pengelolaan keuangan daerah.
6. Bagian Perekonomian
> Hasil pembahasan dengan mitra Komisi terdapat 2 kendaraan roda dua yang selama ini tercatat sebagai aset Bagian Perekonomian ternyata tidak melekat pada bagian ekonomi namun masih digunakan oteh BPKPD, hal ini komisi secara serius meminta penjelasan dari pemerintah agar tidak tercatat sebagai aset bermasalah di tahun berikutnya. Terdapat aset lain mesin marmer yang ada di desa Sanleo Malaka Timur yang merupakan hibah dari kabupaten Belum, namun tidak ada lagi aspek manfaatnya, Komisi menyarankan agar pemerintah segera menghapus aset tersebut.
> Ada beberapa kegiatan penting pada bagia perekonomian yang perlu diperhatikan karena komisi menganggap sangat penting untuk kebutuhan masyarakat dan sangat mendukung program prioritas untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
> Komisi Il meminta pemerintah mendukung adanya SPBU yang menyiapkan BBM Industri untuk kebutuhan kendaraan-kendaraan dinas.
7. Sumber Daya Alam
Komisi Il merekomendasikan agar program dan kegiatan pada bagian SDA diperhatikan agar tetap melihat rekomendasi BPK dan Pansus serta saran dari fraksi-fraksi agar tidak ada temuan pada penggunaan anggaran yang sangat sedikitľ
> Pada bagian SDA hanya ada kepala Bagian dan 4 orang staf belum ada kendaraan roda 4 dan baru direncanakan 4 kendaraan roda dua. ( boni)