BeritaHeadlineHukrimRegional

Komisi I DPRD Malaka Minta Pemkab Lanjutkan Audit Bagi 127 Desa di Kabupaten Malaka

55

( Photo : Komisi 1 DPRD Malaka, Donatus Bere,SH) 

Malaka – Komisi I DPRD Kabupaten Malaka meminta Pemkab Malaka dibawah kepemimpinan Bupati – Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran – Henri Melki Simu ( SBS-HMS) untuk terus melakukan audit secara berkesinambungan bagi 127 Desa di Kabupaten Malaka tanpa kecuali.

Selain desa, Pemkab Malaka juga harus melakukan audit secara teratur bagi SKPD Pengelola Uang Daerah supaya pengelolaan keuangan di SKPD setiap tahunnya semakin berkualitas sesuai prinsip-prinsip akuntansi pemerintah.

Komisi I DPRD Malaka, Donatus Bere, SH mengatakan hal itu kepada wartawan disela penyerahan SK bagi 477 CPNS di Pantai Cemara Abudenok – Malaka, ( 13/6-2025).

Dikatakannya, program audit yang diluncurkan Bupati-Wakil Bupati Malaka, SBS-HMS merupakan langkah positif yang harus mendapatkan dukungan dari semua pihak untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Mantan Sekda Kabupaten Malaka itu mengatakan untuk pelaksanaan audit di semua desa dan SKPD perlu dipersiapkan tenaga pemeriksa yang memadai dari aspek jumlah dan kualitas sehingga apa yang diharapkan Bupati -Wakil Bupati itu bisa terwujud.

” Komisi I siap dukung dan tambah anggaran untuk melancarkan audit agar program ini benar-benar berjalan optimal. Kita sangat dukung bila program audit benar-benar menjadi budaya kerja di Kabupaten Malaka”, ujarnya.

Dijelaskannya, program audit bukan barang baru di Pemerintahan tetapi harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk perbaikan kinerja keuangan pemerintah dari aspek kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Dia menambahkan, khususnya di Desa, perlu dilakukan penguatan kapasitas desa melalui program yang terukur agar desa bisa memiliki pengetahuan yang benar tentang bagaimana mengelola keuangan di desa secara benar sesuai kaidah dan aturan yang berlaku.

” Desa juga harus diajarkan bagaimana bisa membuat SPJ yang benar karena selama ini kebanyakan masih menggunakan pihak ketiga dalam pembuatan SPJ. Ini tidak boleh”, bebernya.

Dikatakannya, seharusnya desa tidak perlu takut dengan audit karena tujuannya sangat baik untuk memastikan pengelelolaan keuangan di desa sudah sesuai ketentuan, apabila ada kekeliruan langsung diperbaiki termasuk bila ada temuan kerugian negara langsung ditindaklanjuti agar tidak berdampak hukum.

” Kalau dibiarkan bisa membahayakan desa karena perlahan namun pasti tetap diperiksa dan berpotensi menghantarkan desa ke jeruji besi”, tandasnya. (boni)

 

 

Exit mobile version