Scroll untuk baca artikel
Headline

Komisi ASN Harus Jadi Hakim Yang Adil Dalam Penerapan UU ASN di Indonesia

162
×

Komisi ASN Harus Jadi Hakim Yang Adil Dalam Penerapan UU ASN di Indonesia

Sebarkan artikel ini

NTT- Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) harus bisa menjadi hakim yang adil dalam penerapan Undang-Undang ASN di Indonesia.

Dalam bekerja Komisi ASN harus profesional dan benar-benar tegas menegakkan aturan yang ada sehingga tidak menciptakan kekacauan dalam penataan birokrasi di daerah .

KASN juga harus berani mengatakan yang benar dan berani juga meluruskan yang bengkok agar penataan birokrasi di negeri ini benar- benar didasarkan pada regulasi dan Undang-Undang yang berlaku.

Pengacara Muda Malaka – NTT, Eduardus Nahak, SH, MH mengatakan hal itu kepada wartawan, Sabtu (2/7-2022).

Dikatakannya, memperhatikan carut marut penataan birokrasi di Kabupaten Malaka – Provinsi Nusa Tenggara Timur – Perbatasan RI-RDTL akhir Desember tahun lalu terdapat kekeliruan dalam urusan penataan birokrasi yang harus diurus dan diluruskan karena pelantikan para pejabat struktural ( eselon 2) di lingkup Pemkab Malaka tidak sesuai ketentuan karena tidak mendapatkan rekomendasi KASN.

” Kalau kita mau telusuri harusnya Bulan Desember 2021 itu Pemerimtah tidak melakukan mutasi pejabat tetapi sesuai Rekomendasi KASN harusnya melakukan seleksi Pejabat pada 8 Dinas/Badan dan Setda Malaka, namun hal itu tidak dilakukan tetapi malah lantik dan geser pejabat definitif pada Dinas/Badan “.

” Ini sumber masalahnya, karena itu KASN harus proaktif melakukan pengawasan supaya pejabat-pejabat yang salah lantik itu bisa dikembalikan ke Posisi semula ( sesuai rekomendasi KASN tangga 9 Mei 2022) selanjutnya baru proses baru sesuai Rekomendasi KASN untuk seleksi 8 Pejabat ditempatkan pada Dinas/Badan yang sudah disetujui KASN supaya diseleksi”

” Dalam Rekomendasi KASN tanggal 9 Mei 2022 itu juga masih belum lengkap karena ada beberapa pejabat yang dilantik/digeser belum dicantumkan dalam rekomendasi tersebut sehingga terkesan KASN tebang pilih dalam mengeluarkan rekomendasi”

Seperti diberitakan media ini,
Jumat (1/7-2022) Wakil Sekertaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Markus Baria Berek kepada wartawan mengatakan dalam Rekomendasi KASN tanggal 9 Mei 2022 ada beberapa pejabat struktural   terdapat  sebagian nama pejabat yang ditinjau ulang sementara pejabat lainnya tidak sehingga terkesan terdapat diskriminasi  dan tebang pilih  dari KASN dalam mengeluarkan rekomendasi.

Markus mempertanyakan atas dasar pertimbangan apa sehingga dalam Surat Keputusan no. BKPSDM. 821/21/KEP/I/2022, dan Surat Keputusan Bupati no BKPSDM. 821/439/XII/2021 ada sebagian nama direkomendasikan untuk ditinjau ulang,  sedangkan yang lain tidak?

Dikatakannya, memperhatikan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan KASN tanggal 9 Mei 2022 lalu  terkait mutasi pejabat Struktural di Kabupaten Malaka  diminta kepada KASN  untuk melihat kembali rekomendasi tersebut untuk dipertimbangkan  dan ditinjau kembali sebagai berikut :

Pada Poin b)  Keputusan Bupati Malaka no. BKPSDM.821/21/KEP/I/2022 dalam lampiran ini masih kurang nama dalam rekomendasi tersebut yakni :

1. Wendelinus Un (jabatan lama kadis Perpustakaan) digeser menjadi kadis Perumahan Rakyat)

2. Paskalia Frida Fahik (jabatan lama Kadis Kesehatan) digeser menjadi kadis Lingkungan Hidup.

Pada Poin c)  masih kurang nama:

1. VERONIKA FLORA FAHIK (jabatan lama Kepala BKPSDM) digeser menjadi Kadis Pemuda dan Olahraga.

2. Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum (jabatan lama Kepala Badan Pengelola Perbatasan)  digeser menjadi Kepala Badan Kesbangpol.

Markus mengatakan KASN  harus bisa meninjau kembali Rekomendasi yang dikeluarkan karena sebelumnya sudah ada rekomendasi KASN terhadap beberapa jabatan lowong yakni:

1. Dinas Pertanian
2. Dinas Perumahan Rakyat
3. Dinas Lingkungan Hidup
4. Dinas P&K
5. Dinas Pemuda & Olahraga
6. Asisten Pemerintahan
7. Staf Ahli Bupati
8. Badan Kesbangpol,
untuk seleksi JPT di akhir tahun 2021.

” Ini ada keanehan yang harus ditelusuri karena  ternyata rekomendasi tersebut  belum ditindaklanjuti namun Pemda Malaka  langsung menggeser beberapa pejabat mengisi jabatan lowong tersebut  diantaranya pada :  Dinas Lingkungan Hidup,  Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan Rakyat dan Badan Kesbangpol. Sehingga jabatan lowong sekarang menjadi berubah sbb:
1. Dinas Pertanian (lowong)
2. Dinas Kesehatan (lowong)
3. Dinas P& K (lowong)
4. BKPSDM (lowong)

” Kita patut pertanyakan apakah
bisa Rekomendasi yang sudah diberikan oleh KASN berdasarkan usulan pemerintah Daerah, bisa dirubah atau diabaikan dengan mengusulkan lagi usulan baru untuk mendapat rekomendasi KASN.?”

” Atas dasar pertimbangan apa sehingga dalam Surat Keputusan no. BKPSDM. 821/21/KEP/I/2022, dan Surat Keputusan Bupati no BKPSDM. 821/439/XII/2021 ada sebagian nama direkomendasikan untuk ditinjau ulang,  sedangkan yang lain tidak?”

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten  Malaka, Marius Boko  kepada wartawan membenarkan banyak persoalan yang harus dibenahi terkait  penataan birokrasi di Kabupaten Malaka.

” Kita berharap Pemkab Malaka taat dan patuh menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan KASN  untuk penataan birokrasi yang lebih baik”, ujarnya.

” Saat ini kita lagi gelar sidang di DPRD dan kita akan usulkan kepada Pimpinan  supaya bisa berkonsultasi dengan KASN terkait  persoalan penataan birokrasi di Kabupaten Malaka yang belum juga tuntas”

” KASN  dalam mengeluarkan rekomendasi harusnya bisa menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi namun terlihat Rekomendasi itu harus dilihat kembali karena tidak tuntas dan terkesan tebang pilih”

” Kita sebagai mitra  tetap memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dan KASN  untuk melakukan penataan birokrasi yang lebih baik di Kawasan Perbatasan RI-RDTL ini”, ujarnya.

Ketua KASN dan Komisioner ASN hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. ( boni)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *