Ketua Komisi 1 DPRD Malaka, Frederikus Seran meminta Pemerintah melalui dinas teknis terkait untuk mengaktifkan kembali Kepala Sekolah yang dinonjobkan.
Kepala Sekolah yang harus diaktifkan kembali itu Kepala Sekolah yang berstatus Kepala Sekolah Penggerak dan Kepala Sekolah yang memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah ( NUK) .
Pengaktifan kembali Kasek yang dinonjobkan itu penting untuk penataan pendidikan Pendidikan di Kabupaten Malaka.
Dewan Edy mengatakan hal itu saat dikonfirmasi Wartawan, Sabtu ( 4/6-2022).
Dikatakannya, isu pengaktifan kembali Kepala Sekolah oleh pemerintah beberapa waktu lalu menjadi atensi Komisi 1 dalam rapat pembahasan komisi belum lama ini.
” Kasek Sekolah Penggerak itu sudah menjadi Program Kementrian Pendidikan dan sudah ada MOU dengan Kementrian sehingga tidak boleh dilanggar guna penataan pendidikan di daerah ini”
” Selain itu Para kasek yang ada NUK supaya diaktifkan kembali sebagai motivasi kepada para guru untuk mengikuti pendidikan sebagai persiapan untuk kasek”
” Harus diakui para kasek yang dinonjobkan itu memiliki kapasitas dan kompetensi yang sudah teruji sehingga patut disayangkan mereka harus dinonjobkan, padahal sesuai aturan jabatan kasek itu empat periode ( 16 tahun) baru dinonjobkan. Untuk penyegaran bisa dipindah ke sekolah lain asalkan tetap dipertahankan jabatannya sebagai kasek”, ujarnya.
Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Malaka, Johanes Kalau kepada wartan mengatakan terkait persoalan diatas pihanya sudah melakukan konsultasi dan koordinasi ke BPMP Provinsi NTT. ” Untuk pengembalian posisi kepala Sekolah sudah diusulkan ke BKPSDM dengan mempertimbangkan masukan pengawas sekolah.”
” Untuk kegiatan PSP Kab. Malaka sementara ini berjalan normal pada 5 Satuan Pendidikan.(1 SMP 4 SD)” ( boni)