Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineRegional

Khabar Gembira !!! Kades dan BPD Se-Malaka Segera Dilantik Kembali Sesuai Tuntutan UU Desa

1210
×

Khabar Gembira !!! Kades dan BPD Se-Malaka Segera Dilantik Kembali Sesuai Tuntutan UU Desa

Sebarkan artikel ini

Malaka – Kepala Desa dan BPD se – Kabupaten Malaka segera
dilantik kembali secara bertahap pada Bulan Juli 2024 sesuai tuntutan UU Desa.

Dinas PMD Kabupaten Malaka sementara mempersiapkan berbagai instrumen untuk Pelantikan ulang tersebut seperti SK sambil menunggu agenda Pelantikan.

Kadis PMD Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran mengatakan hal itu saat dikonfirmasi media ini, Kamis (11/7-2024).

Dikatakannya, salah satu point krusial dari perubahan UU Desa yaitu masa jabatan kades dan BPD
Pasal 39 mengatur masa jabatan kades 8 tahun dan pasal 56 mengatur masa jabatan BPD 8 tahun.
Konsekuensi dari perubahan dua pasal tersebut, kata dia, Kepala Daerah berkewajiban melantik untuk mengukuhkan kembali Kades dan BPD.

Di Kabupaten Malaka, lanjut Rochus, direncanakan pengukuhan masa jabatam kades dan BPD dilakukan secara bertahap di Bulan Juli diawali dari Pelantikan Kades dilanjutkan Pelantikan BPD dengan tambahan masa jabatan masing-masing dua tahun.

Dia menambahkan , dengan penambahan masa jabatan Kades dan BPD selama dua tahun harapannya semakin termotivasi melakukan pembangunan di desa bisa terealisasi sesuai kebutuhan dan persoalan di desa.

Dirinya berharap dengan penambahan masa jabatan kades dan BPD maka tahun pertama dan kedua, kades dan BPD bisa belajar dan identifikasi semua persoalan di desa selanjutnya pada tahun ke 3- 8 kades dan BPD bisa melakukan tindakan dan aksi nyata untuk membangun untuk mengatasi persoalan dan kebutuhan rakyat di desa. ( boni)