Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Ketua LPA NTT :  Proses Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Malaka Harus Gunakan Pasal Berlapis Sesuai Mandat UU

134
×

Ketua LPA NTT :  Proses Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Malaka Harus Gunakan Pasal Berlapis Sesuai Mandat UU

Sebarkan artikel ini

Ketua  LPA  NTT,  Veronika Ata S H.,M.Hum meminta kepada Jajaran Penyidik Polres Malaka dan Kejaksaan Negeri Atambua supaya menggunakan pasal berlapis dalam memproses kasus dugaan kekerasan sexual kepada anak dibawah umur yang saat ini  terjadi di Kabupaten Malaka sesuai mandata UU Perlindungan Anak dan UU lain yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.

Polres  Malaka  juga harus responsif terhadap korban dan ramah terhadap anak  karena undang-undang mengatakan  demikian  bukan  mengitimidasi anak.  Kita berharap supaya  pihak kepolisian  benar-benar menerapkan  undang-undang  terkait  di dalamnya  dan  menerapkan  pasal berlapis sebagai mana kami sudah mengeluarkan statement  bahwa  banyak  sekali  regulasi yang ada.

Veronika Ata mengatakan hal itu kepada wartawan saat mengunjungi korban dan keluarganya di  Umasukaer – Bakiruk – Kecamatan Malaka Tengah – Kabupaten Malaka, Rabu  ( 11/5-2022).

” Tujuan kami ke Malaka untuk melihat dari dekat kondisi korban sekaligus   bertemu  dengan  Kapolres  untuk  berdiskusi  tentang  pasal  apa  yang  wajib  hukumnya  untuk  di terapkan  kasus  ini,  karena  beberapa  hari  kami  baca di  salah satu  media tentang   pernyataan  dari penasehat   hukum   bahwa  kasus  ini  bukan pemerkosaan  tetapi  persetubuhan”

” Kami sudah bertemu korban dan  kalau   kita  melihat  dari  kasusnya  bukan  sekedar  persetubuhan anak di  bawah  umur tapi ada  unsur  perkosa  dan  eksploitasi seksual yang di  atur  dalam  undang – undang  tindak  pidana   kekerasan   seksual.  Kalaupun  menggiring  ke  persetubuhan   terhadap  anak, apakah  dia  setuju  atau  tidaknya  itu  adalah   tindakan  kekerasan  sexual  yang  wajib  hukumnya  untuk  di proses hukum.  Terhadap kasus ini upaya damai diluar pengadilan harus ditolak    dan  pelaku harus diberi hukuman  seberat – beratnya”. tegasnya.

Dikatakannya, terkait penanganan  kasus kekerasan terhadap anak di Malaka ini harus direspon secara cepat dan harus mendapatkan perhatian serius berbagai pihak karena kasus tersebut sudah menjadi  perhatian nasional.

” Jangan  sampai  publik dan pengacara   justru mau mengalihkan isu dan mempersalahkan korban. Ini tidak boleh karena tidak sesuai mandat UU Perlindungan  Anak”, ujarnya.

” Kami dari LPA NTT   harus merespon  semua proses yang terjadi saat ini, termasuk  bertemu  anak  untuk  bisa berdialog  dan  melihat  kondisinya, bersama keluarga  untuk  bisa  memastikan  langkah apa yang perlu  kita  tempu  bersama  untuk  pemulihan  korban  dan  meminimalisirkan dampak-dampak yang  merugikan korban”

” LPA NTT juga  akan berkoordinasi dengan berbagai pihak di antaranya elemen atau lembaga yang berkaitan dengan psikologis di tingkat lokal termasuk  jejaring di tingkat nasional diantaranya  LPA Indonesia untuk  koordinasikan dab bekerjasama memberikan perhatian serius kepada korban . Jangan sampai kita hanya aktif pada tahap awal dan kemudian tidak di kawal. Saya pastikan  LPA NTT tetap  kawal kasus ini baik ditingkat  lokal maupun nasional”

” Negara  harus   bertanggung – jawab  untuk merespon  korban  karena   regulasi dan undang – undang  sudah mengatur   bahwa   tanggung   jawab pemerintah  untuk  pemulihan  korban itu merupakan  tanggung jawab pemerintah.  Itu mandat  Undang-Undang dan harus diperhatikan semua pihak” , tandasnya ( boni/yan)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *