Malaka -NTT – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Ferdinandus Seran menyebutkan pembobotan nilai pada umur seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pilkades Serentak di Kabupaten Malaka sangat tidak masuk akal karena bertentangan dengan Undang-Undang Desa
Didalam Undang-undang Desa kata dewan Ferdy, syarat minimal 25 tahun, tidak ada yang membatasi itu. Lalu ada pembobotan nilai soal umur, dasar hukumnya apa?
Demikian salah satu pokok pikiran yang dipertanyakan Ketua Komisi 1 DPRD Malaka, Ferdy Seran dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPRD dan Pemerintah di Kantor DPRD Malaka, Kamis (3/11-2022).
Fredy yang juga Anggota DPRD Fraksi Nasdem tersebut mempertanyakan Peraturan Bupati terkait pembobotan nilai pada umur yang menurut dirinya sangat tidak masuk akal.
Dikatakannya, terkait pembobotan umur, ada ketentuan umur yang menurutnya sangat tidak masuk akal.
” Bapak dorang baca syarat pencalonan tentang Undang-undang Desa, syarat minimal 25 tahun, tidak ada yang membatasi itu. Lalu ada pembobotan nilai soal umur, dasar hukumnya apa? Minimal 25 tahun maksimal tidak diatur lalu dalam pembobotan diatur nilai? Tolong tunjukkan kepada saya regulasi mana, perpres mana, Permendagri mana yang mengatur soal ini”, tanyanya.
Lanjut Fredy , dalam Perbup yang digunakan , diatur bahwa walau umur dibawah 25 tahun tapi kalau sudah menikah diperbolehkan. ” Terhadap pembobotan umur yang dibawah akan dikasih nilai berapa? Sedangkan standar umur 25 tahun poinnya 7. Lalu umur dibawah tapi menikah poinnya berapa?”, tanya dia lagi.
” Kita sangat sesalkan karena RDP yang digelar saat ini sudah terlambat karena pendaftaran calon kades sudah berakhir.
” Komisi 1 sudah mengundang PMD satu minggu sebelum pendaftaran para calon kades
tapi tidak hadir”, ujarnya.
Kabag Hukum Setda Malaka, Yohanis P. Seran dalam penjelasannya dihadapan forum rapat dengar pendapat mengatakan Peraturan Bupati ( Perbup) tentang Pilkades Serantak di Kabupaten Malaka sudah disusun sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dan sudah dikonsultasikan dengan Provinsi.
” Produk Perbup tentang Pilkades serentak di Kabupaten Malaka sudah dilakukan sesuai tahapan-tahapan yang ada dan sudah dikonsultasikan ke Provinsi sebelum ditetapkan sebagai Perbup”, ujarnya.
” Apabila ada masukan dari Bapak/Ibu Dewan terkait Perbup tetap dicatat untuk dilaporkan ke Bupati guna mendapatkan arahan lebih lanjut”, tandasnya. ( tim)