Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Ketua Komisi 1 DPRD Malaka Sebut  Pembobotan Nilai  Umur Cakades Dalam Perbup   Sangat Tidak  Masuk Akal

79
×

Ketua Komisi 1 DPRD Malaka Sebut  Pembobotan Nilai  Umur Cakades Dalam Perbup   Sangat Tidak  Masuk Akal

Sebarkan artikel ini

Malaka -NTT – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka,  Ferdinandus Seran menyebutkan pembobotan nilai pada umur seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati  yang mengatur tentang  Pilkades Serentak di  Kabupaten Malaka sangat tidak masuk akal karena bertentangan dengan Undang-Undang Desa

Didalam Undang-undang Desa kata  dewan Ferdy,   syarat minimal 25 tahun, tidak ada yang membatasi itu. Lalu ada pembobotan nilai soal umur, dasar hukumnya apa?

Demikian salah satu pokok pikiran yang dipertanyakan Ketua Komisi 1 DPRD Malaka, Ferdy Seran dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPRD dan Pemerintah di Kantor DPRD Malaka, Kamis (3/11-2022).

Fredy yang juga  Anggota DPRD Fraksi Nasdem  tersebut mempertanyakan Peraturan Bupati terkait pembobotan nilai pada umur yang menurut dirinya sangat tidak masuk akal.

Dikatakannya, terkait   pembobotan umur, ada ketentuan umur yang menurutnya  sangat tidak masuk akal.

” Bapak dorang baca syarat pencalonan tentang Undang-undang Desa, syarat minimal 25 tahun, tidak ada yang membatasi itu. Lalu ada pembobotan nilai soal umur, dasar hukumnya apa? Minimal 25 tahun maksimal tidak diatur lalu dalam pembobotan diatur nilai? Tolong tunjukkan kepada saya regulasi mana, perpres mana, Permendagri mana yang mengatur soal ini”, tanyanya.

Lanjut Fredy , dalam Perbup yang digunakan , diatur bahwa  walau umur dibawah 25 tahun tapi kalau sudah  menikah diperbolehkan. ” Terhadap pembobotan umur yang dibawah akan dikasih nilai berapa? Sedangkan standar umur 25 tahun poinnya 7. Lalu umur dibawah tapi menikah poinnya berapa?”, tanya dia lagi.

” Kita sangat sesalkan karena   RDP yang digelar saat  ini sudah terlambat karena pendaftaran calon  kades sudah berakhir.

” Komisi 1 sudah mengundang  PMD satu minggu sebelum pendaftaran para calon kades
tapi tidak hadir”, ujarnya.

Kabag Hukum Setda Malaka, Yohanis P. Seran dalam penjelasannya dihadapan forum rapat dengar pendapat mengatakan Peraturan Bupati ( Perbup) tentang Pilkades Serantak di Kabupaten Malaka sudah disusun sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dan sudah dikonsultasikan dengan Provinsi.

” Produk Perbup tentang Pilkades serentak di Kabupaten Malaka sudah dilakukan sesuai tahapan-tahapan yang ada dan sudah dikonsultasikan ke Provinsi sebelum ditetapkan sebagai Perbup”, ujarnya.

” Apabila ada masukan dari Bapak/Ibu Dewan terkait Perbup tetap dicatat untuk dilaporkan ke Bupati guna mendapatkan arahan lebih lanjut”, tandasnya. ( tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *