Radarmalaka.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) meraih peringkat terbaik pertama dari 34 provinsi dalam Tingkat Penyelesaian Pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) Tingkat Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Hal tersebut diumumkan oleh Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kemendagri pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah di Luminor Hotel Jakarta, secara luring dan daring, Selasa, 20 Juni 2023.
Dalam rekapitulasi, Pemprov Kepri menempati urutan pertama dengan persentase penyelesaian pengaduan mencapai 99,27 persen, yakni sebanyak 271 pengaduan yang selesai dari 273 pengaduan, di mana 2 pengaduan masih dalam proses dan tidak ada satupun pengaduan yang belum diverifikasi dan belum ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, dalam substansi penilaian lainnya, pengelolaan SP4N LAPOR! di Provinsi Kepri juga telah memenuhi unsur, seperti memiliki SK, sudah menyampaikan rencana aksi, dan kualitas tindak lanjut sudah sesuai dengan substansi.
Sebagai informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri melalui Sub Koordinator Pengelolaan Opini Publik pada Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik menjadi leading sector pengelolaan SP4N LAPOR! di Provinsi Kepri, dibantu oleh Inspektorat Daerah dan Biro Ortal sebagai admin instansi, serta admin penghubung di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri.
Mewakili Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh pengelola SP4N LAPOR! di Pemprov Kepri.
“Capaian ini membuktikan tingkat kepedulian dan responsivitas yang tinggi Pemprov Kepri terhadap aduan masyarakat. Ini tak lepas dari kerja keras dan kerja sama apik yang dilaksanakan oleh tim admin baik dari Diskominfo Kepri sebagai leading sector, admin instansi pada Biro Ortal dan Inspektorat Daerah, serta admin penghubung di tiap OPD,” kata Hasan.
Hasan menambahkan, responsivitas pengelola SP4N LAPOR! terhadap aduan masyarakat tak lepas dari kebebasan yang diberikannya kepada Sub Koordinator Pengelolaan Opini Publik untuk berhubungan langsung dengan OPD maupun instansi terkait pengaduan masyarakat.
“Juga kecepatan admin dalam memproses dan memverifikasi aduan yang masuk, sehingga dapat langsung ditindaklanjuti OPD atau instansi terkait berkat hubungan langsung tadi,” ujar Hasan.
Sementara itu, Deputi Pelayanan Publik Kemendagri Diah Natalisa, dalam Rapat Koordinasi mengatakan, pemerintah harus memperkuat partisipasi publik. Hal itu sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. Ini sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Karena, bukan lagi zamannya kita sebagai pemerintah secara sepihak merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program. Sudah saatnya untuk mengikutsertakan masyarakat mulai dari penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan, sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan. Untuk evaluasi sendiri, salah satunya diwujudkan dengan pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR!,” ungkap Diah.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Ron